BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd berinisiatif membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur tentang pemungutan retribusi terhadap perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu. Hal ini dikarenakan selama ini perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi belasan hingga puluhan tahun belum pernah memberikan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Perusahaan yang bakal dikenakan retribusi itu tidak hanya perusahaan besar seperti perkebunan kelapa sawit, namun semua perusahaan seperti pertambangan batu bara, galian C, pabrik olahan karet dan sejumlah perusahaan lainnya. “Sejauh ini perusahaan-perusahaan besar di Bengkulu belum memberikan kontribusi yang nyata, tentu Pemprov geram atas hal ini. Sebagai soolusinya, ke depan kita akan rancang Perda yang akan dijadikan sebagai dasar hukum pemungutan retribusi terhadap perusahaan tersebut,\" kata Junaidi Hamsyah. Menurut gubernur, selama ini puluhan perusahaan tersebut hanya mengeruk sumber daya alam yang ada di Bengkulu dan keuntungannya hanya dinikmati oleh pemiliknya saja, tanpa sedikitpun memikirkan dampaknya bagi daerah. Yang lebih parahnya lagi, setelah perusahaan itu beroperasi, mereka meninggalkan bekas lahan yang diolah terbengkalai, tanpa melakukan reboisasi atau penghijauan kembali. \"Sudah banyak lahan ditinggalkan begitu saja dalam keadaan tandus seperti danau, sebagai akibat galian c,\" ungkapnya. Dampak lainnya, lanjut gubernur, terjadinya pencemaran sebagian besar sungai yang berada di dekat perusahaan, polusi udara, kerusakan lingkungan, dan yang paling parah adalah rusaknya jalan akibat dilalui kendaraan mengangkut hasil operasional perusahaan tersebut. \"Kalau kita biarkan seperti ini, tentu keadaan semakin memburuk, kecuali perusahaan tersebut memberikan kontribusi dan pemerintah bisa menggunakannya untuk membangun infrastruktur yang rusak, terutama akibat dilalui kendaraan perusahaan itu,\" terangnya. Untuk itu, ia meminta pengertian dari pihak perusahaan jika nanti Raperda itu disahkan. Baginya, Raperda yang akan dibuat itu tidak akan terlalu memberatkan perusahaan apalagi membuat perusahaan menjadi pailit. \"Kita tidak bermaksud merugikan perusahaan, karena tujuan kita adalah antara perusahaan dan masyarakat atau pemerintah sama-sama diuntungkan. Sehingga pembangunan dapat dilakukan secara berkelanjutan,\" tukasnya. (400)
Perusahaan Dikenakan Retribusi
Senin 14-04-2014,13:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :