Mencegah Jemaah Haji Eksodus

Kamis 06-12-2012,09:42 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Oleh Mahyudin Shobri, SE Hasil investigasi yang dilakukan oleh Kepala Biro Kesra Setda Provinsi, Drs. H. Kurnadi Sahab, M.Si memperkirakan bahwa jumlah jemaah haji eksodus atau yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu mencapai 40 persen dari 1.614 total jemaah haji Provinsi Bengkulu yang berangkat pada tahun 2012.  Beliau yang juga menunaikan ibadah haji tahun ini, mengaku bertemu secara langsung dengan jemaah haji kloter Bengkulu yang bukan warga Provinsi Bengkulu. Jemaah haji eksodus ini berasal dari daerah yang beragam, antara lain Musi Rawas, Sekayu, Lahat (Provinsi Sumatera Selatan), Sarolangun, Kerinci (Provinsi Jambi), Padang (Provinsi Sumatera Barat), Bandung (Provinsi Jawa Barat) dan beberapa orang dari daerah Jawa lainnya. Ada dugaan eksodus semakin kuat ketika mereka tidak mengenal Plt Gubernur H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd yang juga menunaikan ibadah haji tahun ini.  Kejadiannya seperti ini, juga terjadi pada jemaah haji dari kloter Bengkulu Utara, Ketika ditanya langsung, kabar kepala desa-nya ternyata mereka tidak tahu, dan tidak bisa menjawab, akhirnya mereka mengaku bahwa ia bukan warga Bengkulu. Dari kejadian pelaksanaan haji tahun ini memberikan gambaran bahwa Jemaah Haji eksodus masih saja terjadi, setelah tahun 2009 yang lalu ada calon jemaah haji yang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.  Masih tingginya jemaah yang eksodus ini diduga kuat karena masih lemahnya sistem kependudukan yang sebenar telah diatur dengan   UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Modus Jemaah Eksodus Ditemukan banyaknya jemaah haji eksodus sebenarnya sudah berlangsung cukup lama sejak beberapa tahun lalu ketika sistem pendaftaran dilakukan dengan cara daftar tunggu. Kondisi ini menyebabkan daerah-daerah dengan tingkat kesejahteraan lebih baik berpotensi melampaui jumlah quota setiap tahunnya.  Karena lamanya daftar tunggu, para calon jemaah akhirnya mencari celah dengan cara memanfaatkan anak, keluarga, kenalan, atau bahkan bekerjasama dengan kepala desa/kelurahan atau sangat mungkin langsung dengan petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bahkan diduga juga difasilitasi oleh petugas dari Kantor Depeartemen Agama (Kandepag) di Kabupaten/Kota.

Upaya Pencegahan Jemaah haji eksodus ini, secara langsung akan merugikan calon jemaah haji yang betul-betul berasal dari Provinsi Bengkulu. DPD RI mendukung upaya Pemda Provinsi mengembalikan sistem quota haji pada Pemda Provinsi Bengkulu.

Kebijakan ini diharapkan mempermudah pengawasan dan menghilangkan eksodus antar kabupaten/kota dalam Provinsi Bengkulu yang berlangsung selama ini.

Untuk melakukan pengawasan, sebaiknya semua calon jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun 2013 dan seterusnya harus dipublikasi melalui media massa dan media online, agar masyarakat mampu melakukan koreksi jauh-jauh hari terhadap para calon jemaah tersebut.  Hal ini diperlukan untuk meningkatkan transparansi sehingga mampu meminimalisir jemaah haji yang masih mencoba memanfaatkan celah kelemahan yang mungkin masih ada.

DPD RI berharap, pembentukan tim verifikasi calon jemaah haji juga harus melibatkan perwakilan dari lembaga independen seperti IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia), LSM/ormas yang konsen terhadap pelaksanaan haji yang bersih, wakil dari pemerintah kabupaten/kota dan kalangan akademisi yang melakukan kajian terhadap penyelenggaraan haji, serta dari kalangan pers.

DPD RI juga akan mendesak Kementerian Dalam Negeri, segera menuntaskan pembuatan  e-KTP, agar pemantauan pergerakan penduduk bisa dideteksi sedini mungkin, sehingga mengurangi peluang pembuatan KTP ganda, yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan UU kependudukan.  Untuk memperkuat informasi kependudukan dengan bukti KTP, DPD RI juga mendukung keinginan Pemda Provinsi Bengkulu akan menggunakan bukti bukti pembayaran pajak dan rekening listrik saat mereka melakukan pendaftaran dan pelunasan ONH (Ongkos Naik Haji).

Untuk mengurangi permainan dalam pelaksanaannya, maka jadwal verifikasi harus bersifat tertutup dan pemberitahuan kepada jemaah haji dilakukan beberapa saat sebelum tim melakukan verifikasi faktual dilapangan, dan jika memungkinkan harus mendapat persetujuan dari ketua RT/Kepala Desa soal keberadaan calon jemaah haji yang bersangkutan.

Karena masih ditemukannya adanya jemaah haji yang eksodus pada tahun 2012 ini, maka sebaiknya Tim Verifikasi juga harus melakukan verifikasi terhadap semua calon jemaah haji yang telah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi haji, yang sudah mendaftar beberapa tahun sebelumnya.

Penindakan

Jika dalam verifikasi masih ditemukan jemaah haji yang telah masuk daftar tunggu, dan bukan warga atau bertempat tinggal di Provinsi Bengkulu, disamping harus dicoret, juga harus diproses secara hukum berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, pasal 92, dimana dapat dipidana selama 6 (enam) bulan, dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Penindakan tidak hanya kepada calon jemaah eksodus, tetapi juga kedapa semua pihak yang terlibat secara langsung, yang telah merugikan calon jemaah haji Bengkulu.  Hal ini harus dilakukan untuk memberikan efek kepada calon jemaah yang masih berkeinginan mencari celah kelemahan aturan yang diterapkan.

DPD RI, akan segera berkoordinasi dengan Kementerian dalam negeri untuk mendesak segera merampungkan e-KTP, dan mendorong pemerintahan daerah Provinsi Bengkulu memaksimalkan pengawasan mulai dari pendaftaran, pelunasan, dan verifikasi terhadap calon jemaah haji yang mendaftar.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait