RATU SAMBAN, BE - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan instansi terkait termasuk Disperindag Kota dan Kepolisian, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pengawasan dilakukan terhadap tera nozle pompa Bahan Bakar Minyak (BBM), agar sesuai volume pengukuran. Pasalnya kelangkaan BBM belum lama ini diduga menjadi penyebab oknum melakukan penyalahgunaan.
Pengawasan dan pembinaan diawali dari SPBU Kebun Tebeng Kota Bengkulu. Di SPBU ini tim melakukan pengecekan pompa Pasti Pas, dengan menuangkan bensin/solar dalam bejana untuk ditera. Hasilnya, ditemukan kekurangan ukuran volume dari standar yang ditoleransi program Pasti Pas! Kekurangan ukuran dari pompa itu mencapai minus 55/20 liter hingga minus 65 ml/20 liter. Padahal ukuran standar Pasti Pas berkisar 60 ml/20 liter.
Pengawasan dilanjutkan di kawasan SPBU Tanah Patah. Di sini tim juga melakukan pengukuran solar/bensin dengan menggunakan bejana. Dari tiga lokasi pompa BBM yang diperiksa di lokasi itu, juga terindikasi melebihi dan kekurangan volume sebanyak +55 ml/20 liter dan pengurangan takaran hingga 75-80 ml/20 liter.
Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Disperindag Provinsi, Edmon Tanjung membenarkan, dari hasil pengawasan pembinaan yang dilakukan, ditemukan SPBU \"nakal\" dengan mengurangi takaran dari penetapan standarisasi Pasti Pas. Pun begitu, pengurangan takaran itu masih dalam batas kewajaran.
\'\'Dulu standar toleransi diberikan sebesar 100ml/20 liter, tapi sejak diberlakukan Pasti Pas, standar toleransi berubah menjadi 60 ml/20 liter. Dan yang kita temukan di SPBU Tebeng pengurangan takaran mencapai 55 ml/20 liter, sedangkan di SPBU Tanah Patah, lebih tinggi mencapai 75 ml/20 liter hingga 80ml/20 liter,\" ungkapnya.
Dari hasil pengawasan itu kata Edmon, pihaknya telah mewarning pada SPBU untuk melakukan perbaikan terhadap hundle pompa. Tim memberikan batasan waktu hingga 2 hari terakhir. Jika pengurangan takaran itu tetap saja terjadi, maka kita minta SPBU tersebut untuk melakukan tera ulang. Diakui proses tera ulang mengeluarkan biaya besar, dan itu bukan hanya menjadi PAD namun honor petugas pun diprioritaskan.
\'\'Jika peringatan itu tidak digubris, maka SPBU bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang no 2 tahun 1981 tentang Metrologi dan bisa dikenakan 1 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 juta dan bisa dikenakan sanksi undang-undang perlindungan konsumen,\'\' tukasnya.
Sementara itu bagian teknisi SPBU Tanah Patah, Syahir mengaku tak tahu kalau pompa SPBU-nya tak sesuai dengan takaran. Padahal hampir setiap hari selalu diperiksa agar sesuai dengan Pasti Pas, dan setiap enam bulan sekali dilakukan tera ulang. \'\'SPBU Tanah Patah Siap mengganti sesuai dengan Pasti Pas,\'\' tukasnya. (247)