KOTA MANNA, BE – Ds (50), warga Pagar Dewa, Kota Bengkulu yang merupakan tersangka kasus percaloan CPNS saat ini memasuki babak baru. Pasalnya berkas perkara tersangka saat ini hampir rampung (P21). Sehingga pihak penyidik Polsek Kota Manna akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manna.”Untuk berkas perkasa tahap dua (P21) mudah-mudahan satu atau dua hari ini kami limpahkan ke Jaksa,” kata Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH melalui Kanit Reskrim Ipda R Ginting kepada BE, Jumat (11/4). Menurut Ginting, untuk hasil pemeriksaan para saksi sudah selesai, bahkan ada sekitar 13 saksi sudah dimintai keterangan. Dari hasil keterangan itu terbukti jika DS telah memintai para korban uang dan menjadikan korban untuk lulus CPNS. Hanya saja setelah pengumuman kelulusan CPNS jalur honorer beberapa bulan lalu, ternyata para korban DS tidak lulus. DS pun telah mengakui meminta uang kepada para korban. Namun hal itu dilakukan karena HH yang saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena baru satu kali dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Kota Manna menjanjikan siap meluluskan para korban. ”Untuk keterangan saksi dan barang bukti sudah lengkap, namun untuk HH masih akan kami mintai keterangan kembali dalam waktu dekat ini,” terangnya. Sekedar mengingatkan, akhir Februari 2014 lalu, DS ditangkap di Kelurahan Kota Medan saat hendak mengambil uang di rumah Carles yang sebelumnya telah ke polisi karena merasa ditipu. Selai Carles korban lain ikut melapor yakni Gusti Raswan dan Khairul Saleh. Sedangkan Korban lain yang tidak melapor yakni Ernatati, Asrikin dan Arisman lantaran uang mereka sudah dikembalikan HH. (369)
PNS Calo CPNS Segera Disidang
Sabtu 12-04-2014,13:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :