KOTA MANNA, BE – Meskipun DPPKAD Bengkulu Selatan (BS) sudah menyerahkan pengurusan penerbitan pajak reklame di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), para pelaku usaha masih belum mendapatkan dampak pelayanan yang cepat efisien dan efektif dari pengurusan perizinan tersebut. Sebab para pelaku usaha masih diharuskan bolak-balik antara pengurusan perizinan di KPTSP dan DPPKAD BS. Kepala KPTSP BS, Drs Samsu Hardi Msi saat dihubungi membenarkan adanya keluhan warga dalam pengurusan perizinan pemasangan reklame tersebut. “Memang saat ini masih banyak keluhan warga untuk pengurusan izin pemasangan atapun perpanjangan pemasangan reklame,” katanya. Menurutnya, hal itu lantaran belum sepenuhnya DPPKAD menyerahkan pengurusan perizinan reklame ini. Sebab disaat warga ingin mengurus perizinan reklame, warga diharuskan terlebih dahulu membayar pajak reklame di DPPKAD BS. Hal itu telah membuat warga keberatan. Sebab jarak antara Sekretariat DPPKAD dengan KPTSP sangat jauh. Seharusnya sambung Samsu, DPPKAD menempatkan petugas pemungutan pajak reklame di KPTSP. Dengan begitu disaat warga melakukan pengurusan pajak dapat langsung selesai di KPTSP. Dengan begitu prinsip pelayanan cepat, efektif dan efisen benar-benar terwujud. “Nanti akan kami koordinasikan kembali dengan DPPKAD agar pengurusan perizinan Pemasangan Reklame hanya di KPTSP saja dengan DPPKAD menempatkan petugasnya di KPTSP,” demikian Samsu Hardi. (369)
Pengurusan Perizinan Reklame Rumit
Jumat 11-04-2014,15:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :