BINTUHAN, BE - Penyidik Polres Kaur saat ini telah mengamankan Al (40), warga Desa Arga Mulyo Kecamatan Maje Kabupaten Kaur sebagai tersangka pembunuhan terhadap Prayitno (33), warga Desa Arga Mulyo Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Al dijerat pasal 338 sub 351 ayat 3 tentang penganiaayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa sesorang, dengan ancamam hukaman maksimal 15 tahun penjara. Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menghabis nyawa korban karena terdesak. “Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku kalau ia telah melakukan itu (pembunuhan, red). Dia nekat melakukan itu karena terdesak,” kata Kapolres Kaur, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Mega Rahmawan SP kemarin. Dikatakan Kasat, korban meninggal setelah mendapatkan pukulan keras dengan sebatang kayu berbentuk tongkat sepanjang 2 meter, dan dihantamkan ke bagian tengkuk korban. Sebelumnya kedua warga ini sempat adu mulut dan berakhir baku hantam. Setelah keduanya korban hendak menagih hutang gabah beras sebanyak 5 kaleng kepada pelaku. “Korban awalnya mau melukai pelaku dengan parangnya. Korban kemudian berusaha membela diri dengan mengunakan tongkat yang kemudian dipukulkan ke arah tengkuk korban,” terang Kasat. Sementara itu, Al mengaku tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa korban. Ia hanya membela diri dari serangan korban. “Saya itu hanya ingin menyelamatkan diri dari dia (Prayitno) mengeluarkan parang untuk membacok saya. Saya langsung pukul dia dengan tongkat kayu itu,” ujarnya. Al mengakui, ia dengan korban sudah lama memiliki hutang 5 kaleng gabah. Ia juga akan membayar semua hutang tersebut. Namun bukan hutang yang dibayarkan, melainkan nyawa korban yang melayang. “Saya menyesali atas perbuatan ini, dan saya juga tidak tahu kejadiannya akan seperti ini,” sesalnya.(618)
Membunuh Karena Gabah
Kamis 10-04-2014,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:58 WIB
Dinkop UKM Kota Bengkulu Verifikasi Gerai Koperasi Merah Putih di Bentiring dan Sejumlah Lokasi
Terkini
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB