Transhipment Harus Hasilkan PAD

Kamis 10-04-2014,09:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kalangan anggota DPRD Provinsi Bengkulu menyambut baik keputusan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI yang menyerahkan sepenuhnya pengelolaan transhipment di perairan Pulau Tikus kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pasalnya, dengan adanya penyerahan tersebut Pemprov bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan selama ini yang tidak mendapatkan apa-apa. Sedangkan tranhsipment  secara diam-diam terus berlanjut. \"Pada dasarnya kami setuju pemerintah melegalkan transhipment kapal batu bara di perairan Pulau Tikus, tapi harus mendapatkan PAD yang sebanding. Jangan hanya menjadi penonton seperti yang terjadi selama ini,\" kata anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Aank Junaidi ST saat dihubungi BE, kemarin. Selain harus mendapatkan PAD, lanjutnya, pemerintah juga harus menyelamatkan terumbu karang yang terdapat di sekitar Pulau Tikus. Jika tidak, maka terumbu karang itu akan mati dan Pulau Tikus pun terancam tenggelam ke dalam laut. \"Saya minta sebelum gubernur memutuskan bahwa transhipment dibolehkan, maka harus dikaji dulu oleh LIPI atau Litbang Provinsi Bengkulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana kerusakan terumbu karang di pulau terluar Bengkulu itu,\" jelasnya. Menurutnya, jika gubernur tidak mengizinkan transhipment tersebut, maka Bengkulu semakin dirugikan. Karena hingga saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak mendapatkan keuntungan secara langsung dari Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, karena Pemprov sendiri tidak memiliki badan usaha yang ikut menjual jasa aktivitas bongkar muat. \"Kalau kita tidak mengelola transhipment Pulau Tikus, maka kita semakin rugi. Karena dari Pelabuhan Pulau semuanya dikelola oleh Pelindo dan pihak swasta lainnya,\" terangnya. Senada juga disampaikan anggota Komisi III lainnya, Ir Muharamin. Menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi Pemprov untuk tidak melegalkan transhipment di perairan Pulau Tikus. Pasalnya, jika pun pemerintah melarang namun aktivitas transhipment terus berlanjut sebagai akibat dari tidak bisa masuknya kapal-kapal besar ke kolam Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. \"Menurut saya, daripada transhipment itu kucing-kucingan lebih baik dilegalkan saja dengan catatan harus ada kontrubusinya terhadap daerah,\" ujarnya. Politisi Demokrat ini juga menginginkan adanya penelitian secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa terumbu karang yang hidup di perairan Pulau Tikus tersebut dalam kondisi aman, jika terjadi kerusakan maka pemerintah daerah harus segera mencarikan solusi penanganannya. \"Keinginan kita cukup sederhana, transhipment lancar tapi tidak merusak terumbu karang dan Pulau Tikus,\" tukasnya. Sementara itu, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd belum dapat memastikan apakah ia akan melegalkan transhipment itu atau tetap melarang. Karena ia sendiri belum mendapatkan laporan hasil rapat yang membahas masalah transhipment di perairan Pulau Tikus yang digelar di lantai 17 Kantor Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan, Senin (7/4) kemarin. \"Saya belum dapat laporannya, nanti kita pelajari dulu,\" singkat gubernur.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait