TUBEI,BE - Mutasi yang telah digelar Pemkab Lebong beberapa waktu yang lalu ternyata masih menyisakan cerita menarik. Bagaimana tidak, dalam mutasi tersebut ternyata Bupati H Rosjonsyah SIP MSi melantik 2 dua terpidana kasus korupsi. Pejabat mantan narapidana korupsi yang dilantik itu Zulkarnain SSos yang dilantik menjadi Camat Lebong Tengah dan Tarmizi SSos menjadi Camat Bingin Kuning. \"Pengangkatan kedua Camat eks napi koruptor ini tentunya tidak sesuai dengan SE Mendagri tersebut. Dan harusnya, Pemkab menaati hal tersebut dalam mengambil pertimbangan untuk mempromosikan dan melantik para pejabat struktural,\" tegas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Anti Korupsi (Pusako) Lebong Rusmianto. Dua mantan narapidana itu dilantik berdasarkan SK Nomor 821/33/BKD-B.1/2014 tertanggal 22 Februari 2014. Penerbitan SK dan pelantikan kedua pejabat dijajaran Pemkab Lebong itu dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Surat Edaran Mendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012. Peraturan ini seharusnya ditaati oleh Pemerintah Daerah. \'\'Seharusnya, Pemkab menaati hal tersebut dalam mengambil pertimbangan untuk mempromosikan dan melantik para pejabat struktural,\" tegasnya. Untuk diketahui Zulkarnain SSos divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Curup tahun 2009, dengan kurungan 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,9 juta subsidair 8 bulan kurungan penjara. Ia tersandung kasus korupsi promosi daerah dikelola oleh Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lebong tahun anggaran 2006. Kasus itu telah merugikan negara sebesar Rp 160 juta. Sedangkan Tarmizi SSos yang saat ini menjabat sebagai Camat Bingin Kuning pada tahun 2010 lalu telah divonis hakim pidana penjara selama 2 tahun serta diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 452 juta subsidair pidana penjara 6 bulan dan didenda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara atas kasus korupsi DAK tahun anggaran 2008. \"Dengan pengangkatan ini kita menyangsikan semangat pemberantasan korupsi Pemkab Lebong. Seharusnya, yang sudah divonis oleh majelis hakim atas kasus korupsi tidak lagi diberdayakan untuk menjabat agar ini menjadi efek jera bagi PNS lainnya. Yang menjadi pertanyaan kita apakah tidak ada PNS lain yang berprestasi, kompeten, jujur, dan bersih untuk mengisi jabatan tersebut,\" cetusnya. Menanggapi hal ini, Plt. Kepala BKD Lebong H Guntur SSos melalui Kabid Mutasi Pemberhentian dan Pensiun Pegawai, Khirdes Lapendo Pasju SSTP mengungkapkan pengangkatan kedua Camat ini telah dilakukan dengan pertimbangan yang matang oleh Baperjakat Lebong ini dibuktikan dengan Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) yang bersangkutan selama 2 tahun terakhir. \"Larangan dalam SE ini bentuknya hanya anjuran. Namun untuk pengangkatan kedua pejabat ini sudah dilakukan dengan pertimbangan yang matang dibuktikan dengan DP3 keduanya selama 2 tahun terakhir,\" singkatnya.(777)
Dua Terpidana Koruptor Jadi Pejabat
Rabu 09-04-2014,12:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-06-2026,16:43 WIB
Dana Asing Rp23,55 Miliar Masuk Bengkulu Utara, Tiga Desa Jadi Lokasi Perhutanan Sosial
Jumat 26-06-2026,16:03 WIB
Sejumlah Pejabat Polda Bengkulu Dimutasi, Kombespol Sudarno dan dan Ichsan Nur Termasuk
Jumat 26-06-2026,16:00 WIB
Hari Bhayangkara, Polres Bengkulu Utara Bersihkan Rumah Ibadah dan Bantu Pembangunan Masjid
Jumat 26-06-2026,15:58 WIB
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0423/BU Perkuat Kebersamaan TNI dan Masyarakat
Jumat 26-06-2026,19:14 WIB
Oknum PNS Akui Tebang Pohon di Pantai Panjang, Disanksi Tanam 25 Cemara
Terkini
Sabtu 27-06-2026,15:19 WIB
New Honda Vario 160 Nitro Glossy Grey Lime Resmi Hadir, Tampil Lebih Sporty dan Premium
Sabtu 27-06-2026,15:00 WIB
Resmi Jadi Tersangka, Cik Oboy alias Yeyen Disarankan Kuasa Hukum Segera Kembalikan Dana Korban
Sabtu 27-06-2026,14:03 WIB
115 Korban, Kerugian Tembus Rp4,1 Miliar, Cik Oboy Resmi Tersangka
Sabtu 27-06-2026,12:13 WIB