KEPAHIANG, BE - Gugatan caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kepahiang HM Aziz kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang atas pencoretan namanya dari Daftar Caleg Tetap (DCT) ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Penolakan ini sesuai dengan putusan PTUN Bengkulu Nomor 12/PEN-DIS/2014/PTUN-BKL. Dalam putusan tersebut menegaskan tidak dapat menerima gugatan Aziz dengan beberapa poin catatan. \"Dalam salinan putusan yang juga kita terima menyebutkan gugatan H M Aziz dinilai salah alamat oleh PTUN. Harusnya disampaikan ke Bawaslu dulu, baru ke PTUN,\" ujar Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP kemarin. Dikatakannya, H M Aziz dan DPC PPP baru melaporkan permasalahan itu ke Bawaslu secara lisan dan tidak menyampaikan laporan secara tertulis. \"Jelas saja itu sudah salah dan tidak bisa diterima PTUN. Penyampaian secara lisan tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan itu,\" tambah Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepahiang Syamsul Komar. Menurutnya, gugatan Aziz tersebut juga tidak sesuai dengan aturan tahapan sengketa Pemilu. \"Yang jelas ada 3 poin penting penolakan PTUN melanjutkan perkara itu, selain tak sesuai tahapan. Namun, jika ada upaya lain yang akan dilakukan oleh Aziz itu menjadi haknya,\" tandas Komar. Untuk diketahui, KPU Kepahiang menetapkan Aziz menjadi Tak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam DPT dikarenakan Aziz telah dieksekusi oleh Kejari pada Selasa (18/02) lalu. Kejari menahan Aziz berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. B.739 K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Desember 2011.(505)
Hakim PTUN Tolak Gugatan Aziz
Kamis 03-04-2014,14:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,09:55 WIB
John Herdman Bikin Kejutan! Laurin Ulrich Masuk Skuad Timnas, Pelatih Singapura Kaget
Jumat 25-09-2026,09:47 WIB
Target Pendidikan Gratis Prabowo Butuh Rp302 Triliun, Anggaran DPR Baru Rp5 Triliun
Jumat 25-09-2026,10:08 WIB
5 Parfum Pria dengan Aroma Memikat, Nomor 3 Bikin Susah Move On!
Jumat 25-09-2026,10:19 WIB
Sering Dianggap Bawa Sial, Begini Sebenarnya Hukum Menabrak Kucing dalam Islam
Jumat 25-09-2026,10:12 WIB
Apakah Bepergian Saat Hari Jumat Membatalkan Kewajiban Salat Jumat? Ini Penjelasan Lengkapnya
Terkini
Jumat 25-09-2026,17:22 WIB
APBD Perubahan Bengkulu 2026 Disepakati, Belanja PPPK Mulai Diakomodasi
Jumat 25-09-2026,17:19 WIB
Pemprov Bengkulu Tindak Lanjuti Aspirasi Hari Tani, Konflik Agraria Jadi Perhatian
Jumat 25-09-2026,17:17 WIB
Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Pemkot Paparkan Pengelolaan Mess Pemda hingga Strategi Pendapatan Daerah
Jumat 25-09-2026,17:12 WIB
Bengkulu Jadi Lokasi Peluncuran Wajib Halal Oktober, UMKM Didorong Segera Sertifikasi
Jumat 25-09-2026,17:07 WIB