Pemilih Bisa Pindah Memilih

Selasa 01-04-2014,18:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng),  Divisi Sosialisasi, Supirman S.A gmengungkapkan saat hari pencoblosan 9 April nanti pemilih bisa pindah memilih ke TPS (Tempat pemungutan Suara) lain dari tempat ia terdaftar memilih. Syaratnya membawa format A-5, atau format pindah memilih dikeluarkan oleh panitia di tempat pemungutan suara (TPS). \"Pemilih kita manjakan dengan berbagai cara,\" ungkap Supirman pada BE kemarin. Formulir A-5 itui dapat diperlihatkan kepada panitia atau petugas TPS tempat pemilih berada saat itu. Surat pindah memilih pun dikeluarkan dengan alasan tugas yang tidak bisa ditinggalkan, baik antar provinsi maupun kabupaten. Pindah memilih merupakan langkah yang tepat bagi warga, bila tak bisa mencobls di TPS tempatnya terdaftar, ketimbang menjadi golongan putih (Golput) atau pemilih yang tidak memberikan hak suaranya. “Tidak dipersulit bagi pemilih yang mendukung pesta demokrasi. Panitia tiap TPS siap menerima surat A-5, dan mempersilahkan mencoblos,” katanya. Dijelaskannya, pemilih yang pindah inipun diwajibkan menekan bantal tinta dijari, sebagai tanda atau bukti sudah mencoblos. Tanda tinta itu bisa mengatasi pemilih mencoblos dua kali atau ancaman pemilih eksodus. “Hal-hal yang dikhawatirkan, bisa saja terjadi, tetapi panitia diminta lebih lihai, jangan sampai tertipus tanpa tanda,” jelasnya. Ia menambahkan, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Kecamatan (DPK) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), juga tetap bisa mencoblos. Dengan mendaftar di bagian panitia dan ditunggu sebelum 1 jam penutupan. “Sebelum akhir pencoblosan, pemilih tidak tercantum namanya di DPT-DPK, bisa memberi hak suara, dengan membawa kartu identitas,” paparnya.(111)

Tags :
Kategori :

Terkait