BENGKULU, BE - Pekerjaan yang harus dijalani oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke depan ialah amandemen (perubahan) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Perubahan tersebut harus dilakukan untuk melakukan perbaikan terhadap sistem ke-tatanegaraan di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan calon DPD Petahana Dapil Provinsi Bengkulu Dipl Ing H Bambang Soeroso disela-sela Fokus Group Diskusi Sosialisasi tentang hasil-hasil DPD RI dengan tema \"Eksistensi DPD RI untuk Daerah dan NKRI\" di hotel Madelin, kemarin (31/3). \"Undang-undang Dasar adalah salah satu perjuangan yang dilakukan oleh DPD selama ini, dan masih banyak perjuangan lainya yang harus dikerjakan oleh anggota DPD untuk membenahi sistem ketata negaraan kita,\" jelas Bambang Suroso. Dilanjutkan Bambang, ada 10 isu strategis harus diperjuangkan oleh DPD, dalam amandemen kelima UU 1945. Memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, calon presiden perseorangan, pelaksanaan Pemilu dan Pemilu lokal, pembentukan forum previlegatium, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal Hak Asasi Manusia (HAM), penambahan bab komisi negara, dan terakhir penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian. \"Ini isu penting yang dibawah oleh DPD, sehingga saya menyampaikan anggota DPD yang terpilih tersebut harus orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan lobi tingkat tinggi agar dapat mengerjakan perjuangan tersebut,\" tegasnya. Menurut Bambang Suroso, sepuluh isu strategsi yang diemban oleh DPD tersebut merupakan hasil kajian konstitusional yang dilakukan DPD dengan perguruan tinggi di 33 provinsi di Indonesia. “Proklamator kita Ir Soekarno telah mengatakan bahwa UUD 1945 bukanlah suatu immortal constitution karena tidak menutup kemungkinan bagi upaya perubahan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945,\" tuturnya. Sementara itu Haris Jauhari yang merupakan Staf Ahli Media di MPR mengatakan DPD ini adalah badan baru yang masih perlu diteruskan oleh orang-orang lama. \"DPD ke depan memang harus orang-orang lama, sebab bila ditinggalkan dan diganti orang baru, maka DPD akan kehilangan panutan yang dapat melanjutkan perjuangan selama ini,\" katanya. (320)
DPD Perjuangkan Amandemen UUD
Selasa 01-04-2014,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,18:25 WIB
HIPKA Bengkulu Tancap Gas, Kolaborasi Pengusaha dan Perbankan Didorong Perkuat Ekonomi Daerah
Sabtu 01-08-2026,12:19 WIB
Walikota Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI, Bendera Merah Putih Berkibar Sepanjang Agustus
Sabtu 01-08-2026,12:24 WIB
Apresiasi Kerja Nyata, Angela Tanoesoedibjo Beri Penghargaan Kepada Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro
Sabtu 01-08-2026,12:17 WIB
Bengkulu Swimming Championship #3 Siap Digelar, Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov 2026
Sabtu 01-08-2026,21:08 WIB
Promo Kemerdekaan, Bawa Pulang New Honda Vario EVO 160 Cukup DP Rp1,7 Juta
Terkini
Sabtu 01-08-2026,21:08 WIB
Promo Kemerdekaan, Bawa Pulang New Honda Vario EVO 160 Cukup DP Rp1,7 Juta
Sabtu 01-08-2026,18:25 WIB
HIPKA Bengkulu Tancap Gas, Kolaborasi Pengusaha dan Perbankan Didorong Perkuat Ekonomi Daerah
Sabtu 01-08-2026,18:09 WIB
Nasib Tejo Suroso Menggantung, Hasil Klarifikasi Sudah di Tangan Gubernur
Sabtu 01-08-2026,18:08 WIB
Polda Bengkulu Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi El Nino serta Karhut
Sabtu 01-08-2026,12:24 WIB