BENGKULU, BE - Pekerjaan yang harus dijalani oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke depan ialah amandemen (perubahan) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Perubahan tersebut harus dilakukan untuk melakukan perbaikan terhadap sistem ke-tatanegaraan di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan calon DPD Petahana Dapil Provinsi Bengkulu Dipl Ing H Bambang Soeroso disela-sela Fokus Group Diskusi Sosialisasi tentang hasil-hasil DPD RI dengan tema \"Eksistensi DPD RI untuk Daerah dan NKRI\" di hotel Madelin, kemarin (31/3). \"Undang-undang Dasar adalah salah satu perjuangan yang dilakukan oleh DPD selama ini, dan masih banyak perjuangan lainya yang harus dikerjakan oleh anggota DPD untuk membenahi sistem ketata negaraan kita,\" jelas Bambang Suroso. Dilanjutkan Bambang, ada 10 isu strategis harus diperjuangkan oleh DPD, dalam amandemen kelima UU 1945. Memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, calon presiden perseorangan, pelaksanaan Pemilu dan Pemilu lokal, pembentukan forum previlegatium, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal Hak Asasi Manusia (HAM), penambahan bab komisi negara, dan terakhir penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian. \"Ini isu penting yang dibawah oleh DPD, sehingga saya menyampaikan anggota DPD yang terpilih tersebut harus orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan lobi tingkat tinggi agar dapat mengerjakan perjuangan tersebut,\" tegasnya. Menurut Bambang Suroso, sepuluh isu strategsi yang diemban oleh DPD tersebut merupakan hasil kajian konstitusional yang dilakukan DPD dengan perguruan tinggi di 33 provinsi di Indonesia. “Proklamator kita Ir Soekarno telah mengatakan bahwa UUD 1945 bukanlah suatu immortal constitution karena tidak menutup kemungkinan bagi upaya perubahan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945,\" tuturnya. Sementara itu Haris Jauhari yang merupakan Staf Ahli Media di MPR mengatakan DPD ini adalah badan baru yang masih perlu diteruskan oleh orang-orang lama. \"DPD ke depan memang harus orang-orang lama, sebab bila ditinggalkan dan diganti orang baru, maka DPD akan kehilangan panutan yang dapat melanjutkan perjuangan selama ini,\" katanya. (320)
DPD Perjuangkan Amandemen UUD
Selasa 01-04-2014,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,10:14 WIB
Sultan Janji Bantu Dana Pribadi, Perbakin Bengkulu Bidik Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,11:30 WIB
Kenapa Rasa Air Mineral Berbeda? Riset Ungkap Peran Kandungan Mineral
Kamis 22-10-2026,11:25 WIB
Mengenal Sejarah Hari Dokter Nasional dan Alasan Pemilihan Tanggal 24 Oktober
Kamis 22-10-2026,09:20 WIB
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Bengkulu Dorong Pengawasan Program dan Pembangunan
Kamis 22-10-2026,11:36 WIB
Cochrane Ungkap Hasil Perbandingan Vape vs Koyo dan Permen Karet Nikotin untuk Berhenti Merokok
Terkini
Kamis 22-10-2026,17:29 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Mega Mall Bengkulu, Kajari Berharap Gairahkan Ekonomi
Kamis 22-10-2026,17:27 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Rekam KTP-el di SMA, Sasar Pelajar Kelahiran 2008–2009
Kamis 22-10-2026,17:18 WIB
Pemkot Bengkulu Benahi Drainase RT 10 Rawa Makmur, Bantu Kurangi Risiko Genangan
Kamis 22-10-2026,17:13 WIB
Polres Kaur Amankan Lima Terduga Pengguna Narkoba di Padang Guci Hulu, Belasan Paket Disita
Kamis 22-10-2026,13:37 WIB