JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menyatakan, bakal banyak oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat kepanitian Pemilu 2014. Tidak ada larangan, tetapi PNS diminta tidak terlibat internal partai politik peserta pemilu.
Keterlibatan PNS di kepanitian pemilu ini bisa mulai di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, PNS tidak dilarang menjadi panitia pemilu. \"Bakal banyak PNS yang terlibat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suraya (KPPS),\" kata dia kemarin. Meskipun begitu Herman menegaskan kepesertaan PNS dalam KPPS tidak boleh meninggalkan tugas utamanya sebagai abdi negara. Misalnya ada PNS yang bekerja sebagai guru, maka kewajiban mengajarnya tidak boleh ditinggalkan gara-gara kegiatan Pemilu 2014. Begitu juga jika ada PNS tenaga medis, harus tetap mengutamakan pelayanan medis masyarakat. Kecenderungan di masyarakat PNS kerap merangkap sebagai tokoh masyarakat. Sehingga sering diajak menjadi bagian dari KPPS. Herman juga mengatakan PNS yang menjadi KPPS diminta untuk berkoordinasi dengan atasannya. Sehingga tidak ada permasalah di tempatnya dia bekerja. Dia berharap jajaran inspektorat daerah tidak mengendurkan pengawasan PNS di instansi masing-masing selama masa Pemilu 2014. Sementara itu Kemen PAN-RB tetap melarang PNS terlibat aktif di dalam partai politik. Herman menegaskan seluruh PNS baik di instansi pusat maupun di daerah dilarang ikut menjadi anggota partai politik.
\"Tidak boleh menjadi anggota partai politik itu bukan berarti harus golput saat pemilu nanti. PNS memiliki hak suara,\" kata dia. Khusus untuk PNS di instansi daerah, kebijakan yang berlaku beragam. Ada pemerintah daerah yang memobilisasi PNS menjadi KPPS. Sementara itu ada pemerintah daerah yang mengeluarkan kebijakan ketat, bahwa PNS yang menjadi KPPS wajib mendapatkan izin tertulis dari atasannya. (wan)