MUKOMUKO , BE – Pemda Mukomuko segera mengoperasikan rumah potong hewan (RPH) yang berlokasi di Desa Pasar Sebelah Kecamatan Kota Mukomuko, tahun ini. Pasalnya sarana dan prasarana yang selama ini belum terpenuhi akan dilengkapi segera. “ Ya tahun ini RPH yang sudah ada itu segera dioperasikan,” kata Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto SP MSi melalui Kabid Peternakan, Elsandi Utria Dharma. Pengoperasian RPH itu dilakukan setelah pemda dan dewan, sepakat memplotkan anggaran pembelian perlengkapan RPH tersebut. Anggaran itu mencapai ratusan juta rupiah. Dan, pengadaan perlengkap tersebut sedang dalam dalam proses lelang. “ Saat ini masih proses tender. Diharapkan tender cepat selesai dan ada pemenangnya, maka peralatan untuk melengkapi RPH itu segera dibeli,” paparnya. Bangunan RPH itu, lanjut Elsandi, merupakan pembangunan yang dilakukan Pemprov Bengkulu pada tahun 2013 lalu. Kondisi bagunan semua masih bagus dan dipastikan siap dioperasikan. “ Kalau bangunannya siap pakai. Tinggal lagi menunggu saran dan prasarana yang tahun ini dibeli melalui APBD,” bebernya. (900)
RPH Segera Beroperasi
Minggu 30-03-2014,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,15:22 WIB
Kebakaran Hebohkan Warga di Kebun Keling Bengkulu, Rumah dan PAUD Ludes Dilalap Api
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB