Bengkulu Bergabung ke Embarkasi Padang

Minggu 30-03-2014,10:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sekalipun Bengkulu telah menjadi Embarkasi Haji Antara, namun proses pemberangkatan nantinya tetap akan bergabung melalui Bandara Internasional Minangkabau. Ini sesuai dengan  ketetapan Kementerian Agama yang telah menetapkan 12 bandara Indonesia yang ditetapkan sebagai embarkasi dan debarkasi haji pada penyelenggarakan haji 1435 H/2014 tahun ini. Kepastian ini sekaligus menampik isu yang dulu pernah tersebar bahwa pemberangkatan haji dari embarkasi dan debarkasi  Provinsi Bengkulu dipindah ke Palembang. Kakanwil Kemenag H Suardi Abbas, SH MH melalui Kepala Bidang Haji, Zakat dan Wakaf, Drs H Zahdi Taher SH MHi membenarkan, kalau Kemenag RI telah menetapkan  bandara internasional dalam pemberangkatan dan pemulangan CJH nantinya. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 1435H/2014M. \" Ada 12 embarkasi yang telah di-SK-kan,\" katanya. Untuk Bengkulu, pemberangkatan CJH tetap akan dilakukan dari asrama haji Bengkulu menuju Bandara Fatmawati sebagai embarkasi antara dan akan transit ke Bandara Minangkabau International Airport Padang (PDG). Embarkasi yang dikenal BIM itu akan melayani ribuan jamaah untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, sebagian Jambi seperti Kabapaten Merangin, Kerinci, Sorolangun, Bungo, dan Tebo. Berdasarkan rancangan perjalanan haji, CJH akan diberangkatkan pada awal September 2014 mendatang.\"Pun begitu pemberangkatan akan dilakukan penetapan kelompok terbang terlebih dahulu dan gelombang pemberangkatan,\" tandasnya. Tiga Bank Di bagian lain Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan bahwa hanya bank syariah yang boleh menjadi BPS (bank penerima setoran) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Tetapi saat ini akses perbankan syariah belum menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Sehingga Kemenag menetapkan tiga bank konvensional sebagai bank transito. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, tiga bank yang ditunjuk menjadi bank transito pembayaran BPIH itu adalah BNI (Bank Negara Indonesia), Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). \"Ketiganya bank konvensional. Tetapi masih boleh menerima dana haji,\" katanya. Anggito mengatakan. ada regulasi yang ketat kepada bank-bank transito itu. Misalnya dana setoran awal BPIH tidak boleh mengendap lebih dari 5 hari. Selama masa itu, dana setoran awal BPIH harus segera dialihkan ke bank yang membuka layanan syariah. Diantaranya adalah BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Mandiri Syariah. Kemenag akan terus mengevaluasi kinerja bank-bank yang telah ditetapkan sebagai bank transito itu. Jika ada pelanggaran, akan ditinjau ulang izin sebagai bank transito penerimaan dana haji. Anggito menegaskan, Kemenag berharap peran besar terhadap bank-bank yang ditetapkan sebagai bank transito pembayaran setoran awal BPIH itu. \"Peran utamanya adalah menjembatani calon jamaah haji yang tidak terjangkau oleh bank syariah,\" kata dia. Seperti diketahui bank-bank yang ditetapkan tadi memiliki jaringan yang lumayan luas. Contohnya BRI yang memiliki kantor hingga di tingkat kecamatan. Keberadaan bank-bank dengan layanan hingga di pelosok wilayah Indonesia itu diharapkan membantu upaya Kemenag menyetop total pembayaran dana haji melalui bank konvensional. \"Jika bank konvensional benar-benar distop, lalu bagaimana para calon jamaah haji yang ada di desa-desa,\" katanya. Untuk bisa menjangkau bank syariah, bisa jadi harus ke ibukota kabupaten atau kota dulu. Padahal di sejumlah wilayah, untuk menjangkau ibukota kabupaten membutuhkan waktu yang lama. Tetapi kepada masyarakat yang mudah menjangkau layanan bank syariah, diharapkan membayar setoran awal BPIH ke bank syariah. Saat ini Anggito mengatakan Kemenag sedang menuntaskan upaya migrasi dana haji yang tersimpan di bank konvensional ke bank syariah. Diperkirakan dana haji yang tersimpan di bank konvensional sebesar Rp 16 triliun tuntas dialihkan ke bank syariah pada Juni 2014 ini.(247)   12 Bandara Embarkasi dan Debarkasi Haji 1. Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh (BTJ) untuk wilayah Provinsi Aceh 2. Bandara Kualanamu International Airport Medan (KNO) untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara 3. Bandara Hang nadim Batam (BTH) untuk wilayah Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan sebagian Jambi (Kab. Tanjung Jabung Barat, Kab. Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, Kab. Muaro Jambi, dan Kab. Batang Hari) 4. Bandara Minangkabau International Airport Padang (PDG) untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, dan sebagan Jambi  (Kab. Merangin, Kerinci, Sorolangun, Bungo, dan Tebo) 5. Bandar Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang (PLM) untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung 6. Bandara Halim Perdanakusuma (HLP) untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Lampung 7. Bandara Adisumarmo Solo (SOC) untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta 8. Bandara Juanda Surabaya (SUB) untuk wilayah Provinsi  Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur 9. Bandara Sepinggan Balikpapan (BPN) untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara 10. Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin (BDJ) untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah 11. Bandara Hasanuddin Makassar (UPG) untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat 12. Bandara Internasional Lombok (LOP) untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait