Pensiunan PNS Ditipu Rp 80 Juta

Sabtu 29-03-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - H Syahdan Wadip SH (61), warga Desa Lubuk Lagan, Talo, Seluma (27/3) mendatangi Mapolda Bengkulu. Pensiunan PNS melaporkan kasus penipuan yang dilakukan seorang PNS yakni JK, warga Bengkulu Tengah. Penipuan ini terjadi pada tahun 2008 lalu. Berawal dari pelaku mendatangi kediaman korban yang menawarkan anak korban untuk dijadikan PNS. Akan tetapi pelaku mengajukan syarat administrasi sebesar Rp 80 juta kepada korban. Karena korban sudah percaya kepada pelaku, akhirnya uang tersebut langsung diberikan kepada pelaku. Setelah adanya tes CPNS tahun lalu, ternyata anak korban tak kunjung diterima menjadi PNS. Hal ini membuat korban mendatangi kediaman pelaku untuk meminta kembali uang miliknya. Akan tetapi uang tersebut sudah habis dengan pelaku, sehingga pelaku meminta jangka waktu untuk mengembalikan uang itu. Namun hingga saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan. Hal ini yang membuat korban harus menyelesaikan kasus ini kejalur hukum. Saat dikonfirmasi Kabid Hukmas Polda Bengkulu AKBP Herry Wiyanto SH melalui Kasubdit Bid Penmas Kompol H Mulyadi membenarkan laporan itu. \"Kita masih melakukan proses penyelidikan kasus ini dan kami segera menyelesaikannya yang sebelumnya kita sedangkan mengumpulkan bukti-bukti tentang kasus ini,\" kata H Mulyadi.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait