Gunakan Aset Pemerintah, Diancam Pidana dan Denda

Jumat 28-03-2014,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Khaidir, S.Ip mengatakan jika  calon legistatif (caleg) terungkap dan tertangkap tangan mengunakan fasilitas pemerintah, seperti mobil dinas (mobnas) dan lainnya maka dapat diancam dengan pidana. Hal itu, sesuai dengan UU RI No 8 Tahun 2012, tepatnya  pasal  86 dan pasal 1 tentang pelaksanaan pemilihan legistatif (pileg) dapat dijerat dengan ancaman penjara selama 2 tahun  atau denda sebesar Rp 24 juta. \" Jika terbukti maka akan kita tindak tegas,\" ungkapnya. Diakuinya, jika saat ini pihak Panwaslu sudah sering mendapatkan informasi jika adanya oknum caleg yang mengunakan fasilitas pemerintah tersebut. Hanya saja, untuk memproses dugaan pelanggaran pemilu itu harus disertai dengan bukti dan fakta yang lengkap. Sehingga, tidak menimbulkan fintah. Selain itu, juga dibutuhkan upaya tertangkap tangan sehingga pelanggar tidak dapat mengelak lagi. \" Memang laporan sudah banyak, namun harus kita buktikan secara hukum,\" akunya. Menurutnya, untuk menyikat caleg yang tertangkap tangan mengunakan aset pemerintah itu. Pihaknya sudah menerjunkan tim lapangan untuk menindak lanjuti informasi yang disampaikan masyarakat tersebut. Sejauh ini, upaya - upaya lain juga telah dilaksanakan oleh pihaknya. \" Oleh sebab itu, kita minta masyarakat untuk memberikan informasi yang tepat dan akurat,\" katanya. Ia menambahkan, jika adanya dugaan jika oknum camat Pondok Kubang, Z. Arifin yang tertangkap tangan sedang melakukan kampanye terselubung itu juga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda tersebut. Hanya saja, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait persoalan itu karena  masih dalam proses pihaknya. Selain itu, sejauh ini tim masih turun ke lapangan mengumpulkan bukti dan fakta. Namun, yang jelas oknum camat Pondok Kubang itu bukan mengunakan aset pemerintah hanya terlibat berkampanye saja. \" Masih dalam proses sehingga belum dapat disimpulkan,\" tambahnya. (111)

Tags :
Kategori :

Terkait