CURUP, BE - Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) legislatif 9 April 2014 dinilai tidak menjalankan fungsinya sebagai pengawas terhadap berbagai pelanggaran Pemilu yang terjadi. Pasalnya, meski cukup banyak pelanggaran Pemilu belum ada satupun yang ditindak sebagaimana seharusnya. \"Cukup banyak pelanggaran pemasangan atribut di Kecamatan Selupu Rejang, serta dibeberapa titik di Kota Curup sampai sekarang belum ada tindakan, artinya panwaslu tidak bekerja dan hanya terima gaji buta dari negara,\" tegas Ketua DPC PKPI Rejang Lebong Edi Yanto kepada wartawan, Kamis (27/3). Edi Yanto berharap diminta ataupun tidak Panwaslu sebagai pengawas pelanggaran Pemilu bersama Satpol PP RL sebagai penegak peraturan daerah segera melakukan tindakan aturan yang telah disepakati terkait pemilu bisa dipatuhi. Bahkan Edi Yanto juga mengaku siap, jika beberapa kader partai yang dipimpinnya melakukan pelanggaran pemilu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. \"Harusnya masyarakat bisa membayangkan, bagaimana jika menjadi anggota dewan belum jadi saja aturan kampanye sudah dilanggar semau-maunya,\" sesal Edi Yanto. Pernyataan Edi Yanto tersebut memang cukup beralasan, pantauan wartawan, beberapa calon legislatif dengan sangat terbuka boleh menampilkan baliho besar di sepanjang jalan, bahkan merusak pemandangan kota karena stiker calon ditempel secara bebas di dinding tiang listrik, jembatan, pohon peneduh, pintu pertokoan tanpa izin. Sebelumnya Ketua Panwaslu RL Anwar Hamidi kepada wartawan mengaku belum mendapatkan pelanggaran kampanye baik dari parpol dan calon legislatifnya maupun DPD, hanya saja Anwar menagku ada laporan masuk soal pembagian stiker berdasar temuan dari PPL di wilayah Bermani Ulu pada hari pertama jadwal kampanye. \"Masih kita pelajari laporan tersebut,\" jawabnya. Dilanjutkan Anwar, pihak tidak dapat langsung mengambil tindakan terhadap partai politik meski ada pengaduan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran, seperti halnya pembagian stiker oleh caleg dari salah satu partai politik, karena aturan tegas soal melarang seseorang atau partai politik bagi-bagi stiker itu tidak ada meski bukan saat masa kampanye. \"Terkecuali kalau sebelumnya caleg melakukan pengumpulan massa disuatu lokasi, kemudian menyampaikan ajakannya untuk mencoblos caleg tertentu atau partai tertentu disertai pembagian stiker, itu jelas pelanggaran,\" terangnya. Dilanjutkan oleh Anwar, laporan maupun temuan pelanggaran baik dilakukan oleh caleg partai politik, ataupun calon peseorangan (DPD), yang masuk ke Panwaslu, nantinya akan dikaji, hasil pengkajian kemudian akan menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk dalam wilayah pelanggaran administrasi atau pidana pemilu. \"Kalau pelanggaran administrasi itu sebatas di Panwas eksekusinya, seperti pelanggaaran pemasangan baliho jika dicabut paksa jelas sudah sanksi itu, mereka dipermalukan karena melanggar dan harus kehilangan baliho. Namun kalau pelanggaran pidana pemilu, maka akan diteruskan ke Gakkumdu untuk proses hukumnya,\" akhir Anwar. (999)
Panwaslu Dituding Terima Gaji Buta
Jumat 28-03-2014,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-06-2026,16:43 WIB
Dana Asing Rp23,55 Miliar Masuk Bengkulu Utara, Tiga Desa Jadi Lokasi Perhutanan Sosial
Jumat 26-06-2026,16:03 WIB
Sejumlah Pejabat Polda Bengkulu Dimutasi, Kombespol Sudarno dan dan Ichsan Nur Termasuk
Jumat 26-06-2026,14:13 WIB
Terungkap di Persidangan, Kunci Brankas Perusahaan Ada di Tangan Terdakwa
Jumat 26-06-2026,14:24 WIB
Ekonomi Warga dan Kelestarian Hutan Jadi Fokus, Bengkulu Utara Resmi Jalankan Program IAD-ASA
Jumat 26-06-2026,14:11 WIB
Cik Oboy alias Yeyen Dijemput Paksa di Lampung, Kasus Investasi Bodong Bengkulu
Terkini
Jumat 26-06-2026,19:14 WIB
Oknum PNS Akui Tebang Pohon di Pantai Panjang, Disanksi Tanam 25 Cemara
Jumat 26-06-2026,16:43 WIB
Dana Asing Rp23,55 Miliar Masuk Bengkulu Utara, Tiga Desa Jadi Lokasi Perhutanan Sosial
Jumat 26-06-2026,16:03 WIB
Sejumlah Pejabat Polda Bengkulu Dimutasi, Kombespol Sudarno dan dan Ichsan Nur Termasuk
Jumat 26-06-2026,16:00 WIB
Hari Bhayangkara, Polres Bengkulu Utara Bersihkan Rumah Ibadah dan Bantu Pembangunan Masjid
Jumat 26-06-2026,15:58 WIB