BENGKULU, BE - Rubianto (41), anggota TNI, warga Jalan Melinjo Rt 16 Rw 4 Bumi Ayu, Selebar, Bengkulu, pada Rabu (26/3) mendatangi Mapolres Bengkulu. Ia melaporkan SC (50) warga kota Bengkulu yang melakukan tindak penipuan sertifikat rumah korban. Berawal dari pelaku datang ke rumah korban, kemudian meminjam sertifikat rumah korban untuk digadaikan ke bank selama 2 tahun karena membutuhkan uang untuk usaha. Akan tetapi setelah batas waktu yang telah ditentukan, pelaku tak kunjung mengembalikan sertifikat rumah korban. Ternyata sertifikat tersebut digadai pelaku selama 5 tahun. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. Oleh sebab itu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bengkulu. Saat dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin SSos membenarkan laporan korban. \"Kita masih menyelidiki kasus tersebut, hal ini membuat anggota kami harus mencari bukti-bukti kasus tersebut,\" kata Kasat.(cw3)
Anggota TNI Kena Tipu
Jumat 28-03-2014,12:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :