BINTUHAN,BE- Tim Terpadu Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS). Untuk kelapa sawit terendah Rp 1.440 perkilogram dan termahal Rp 1.991 setiap kilogram. Harga tersebut berlaku untuk periode Maret, April mendatang. “Perusahaan penampung TBS seperti PT Anugrah Pelangi Sukdes (APS) diharapkan dapat mematuhui penetapan harga yang dikeluarkan,” kata Kepala Dinas Pertanian Kaur Ir Defrial, MAP melalui Kabid Perkebunanan Nasrulman SH kemarin. Dikatakan Nasrul, penetapan harga TBS ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor R.45/V Tahun 2013 tanggal 30 Januari 2013 yang menjelaskan Tim Terpadu Dinas Perkebunan berkewenangan menetapkan harga TBS yang harus dipatuhui. “Harga rata-rata penjual CPO pada Maret 2014 Rp 9.150 perkilogram. Sementara harga rata-rata inti sawit Rp 5.790 perkilogram,”terangnya. Ditambahkanya untuk pabrik pengelolaan CPO milik PT APS sudah memenuhi standar ketetapan dengan membeli TBS Rp1.700 perkilogram. “Kalau masyarakat merasa dirugikan menjual TBS kepada tengkulak, ya langsung dijual kepabrik dengan harga yang normal yang sudah ditetapkan,”tutupnya.(618)
Harga Sawit Terendah Rp 1.440
Kamis 27-03-2014,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB