MUKOMUKO, BE - Anggota Panwaslu Kabupaten, Padlul Azmi , menyampaikan Panwaslu bisa digugat oleh Caleg/Parpol maupun pihak – pihak terkait. Hal itu dilakukan, jika jajarannya tidak menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan secara resmi. Baik itu yang telah dilaporkan di Panwascam, maupun langsung di Panwaslu Kabupaten. “ Sudah pasti kami bisa digugat. Jika ada laporan tidak ditindak lanjuti,” bebernya. Adanya dugaan perusakan atribut PPP beberapa waktu lalu, di Kecamatan Penarik. Padlul mengaku, hingga kemarin, (24/3) belum mendapatkan laporan secara resmi. Hal itu menjadikan Panwaslu terkendala melakukan langkah lebih lanjut. Pasalnya, penindakan dilakukan setelah ada laporan terlebih dahulu. Seperti apa saja yang dirusak, buktinya apa, siapa oknum pelaku, siapa pelapor dan siapa saksi – saksi dalam kejadian tersebut. \" Kalau hanya pemberitahuan, sudah kita tindak lanjuti dan tidak ditemukan bukti –bukti dugaan perusakan itu,” katanya.(900)
Panwaslu Bisa Digugat
Selasa 25-03-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,15:06 WIB
Perkuat Manajemen Pendidikan, 32 Kepala Sekolah di Mukomuko Resmi Dilantik
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Honda Supra X: Motor Legendaris yang Tetap Irit, Bandel, dan Jadi Andalan Masyarakat
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Senin 03-08-2026,15:03 WIB
Empat Broker Suap Rekrutmen PHL Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara
Senin 03-08-2026,15:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Lomba Agustusan Bernuansa Budaya Lokal Sambut HUT ke-81 RI
Terkini
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Honda Supra X: Motor Legendaris yang Tetap Irit, Bandel, dan Jadi Andalan Masyarakat
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Senin 03-08-2026,15:26 WIB
Reses di RT 39 Betungan, Pudi Hartono Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga Keluhan Program MBG
Senin 03-08-2026,15:21 WIB
Dinas Pendidikan Tegaskan Sekolah Dilarang Arahkan Pembelian Seragam Nasional
Senin 03-08-2026,15:16 WIB