MUKOMUKO, BE - Anggota Panwaslu Kabupaten, Padlul Azmi , menyampaikan Panwaslu bisa digugat oleh Caleg/Parpol maupun pihak – pihak terkait. Hal itu dilakukan, jika jajarannya tidak menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan secara resmi. Baik itu yang telah dilaporkan di Panwascam, maupun langsung di Panwaslu Kabupaten. “ Sudah pasti kami bisa digugat. Jika ada laporan tidak ditindak lanjuti,” bebernya. Adanya dugaan perusakan atribut PPP beberapa waktu lalu, di Kecamatan Penarik. Padlul mengaku, hingga kemarin, (24/3) belum mendapatkan laporan secara resmi. Hal itu menjadikan Panwaslu terkendala melakukan langkah lebih lanjut. Pasalnya, penindakan dilakukan setelah ada laporan terlebih dahulu. Seperti apa saja yang dirusak, buktinya apa, siapa oknum pelaku, siapa pelapor dan siapa saksi – saksi dalam kejadian tersebut. \" Kalau hanya pemberitahuan, sudah kita tindak lanjuti dan tidak ditemukan bukti –bukti dugaan perusakan itu,” katanya.(900)
Panwaslu Bisa Digugat
Selasa 25-03-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,09:39 WIB
Resmi Dilauncing, Remis Jadi Maskot MTQ-37 Seluma
Selasa 14-04-2026,11:53 WIB
PUPR Sidak Proyek, Jalan Air Kemang Dibangun Maksimal
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB
NasDem Kota Bengkulu Desak Tempo Minta Maaf dan Tarik Pemberitaan
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:48 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Desa Kirim Berkas Lomba Awal Mei Mendatang
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB