MUKOMUKO, BE - Anggota Panwaslu Kabupaten, Padlul Azmi , menyampaikan Panwaslu bisa digugat oleh Caleg/Parpol maupun pihak – pihak terkait. Hal itu dilakukan, jika jajarannya tidak menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan secara resmi. Baik itu yang telah dilaporkan di Panwascam, maupun langsung di Panwaslu Kabupaten. “ Sudah pasti kami bisa digugat. Jika ada laporan tidak ditindak lanjuti,” bebernya. Adanya dugaan perusakan atribut PPP beberapa waktu lalu, di Kecamatan Penarik. Padlul mengaku, hingga kemarin, (24/3) belum mendapatkan laporan secara resmi. Hal itu menjadikan Panwaslu terkendala melakukan langkah lebih lanjut. Pasalnya, penindakan dilakukan setelah ada laporan terlebih dahulu. Seperti apa saja yang dirusak, buktinya apa, siapa oknum pelaku, siapa pelapor dan siapa saksi – saksi dalam kejadian tersebut. \" Kalau hanya pemberitahuan, sudah kita tindak lanjuti dan tidak ditemukan bukti –bukti dugaan perusakan itu,” katanya.(900)
Panwaslu Bisa Digugat
Selasa 25-03-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 24-05-2026,14:07 WIB
Dandim 0408/BS Bersama Istri Ikuti Rangkaian HUT Kaur ke-23
Minggu 24-05-2026,08:00 WIB
Gunakan Oli Asli Honda, Kunci Mesin Tetap Prima dan Performa Maksimal
Minggu 24-05-2026,09:00 WIB
Honda PCX atau Honda ADV? Pilihan Gaya di Tengah Kota dan Pecinta Healing
Minggu 24-05-2026,10:00 WIB
New Honda Genio Andalkan Mesin Irit dan Fitur Praktis untuk Mobilitas Harian
Minggu 24-05-2026,12:14 WIB
Perekonomi Masyarakat Tumbuh Lewat Festival Gurita Kaur
Terkini
Minggu 24-05-2026,23:12 WIB
Jelang SPMB, Minta Calon Murid Cek dan Perbaiki Data Di Aplikasi PMB
Minggu 24-05-2026,23:08 WIB
Pemkot Bangun Gerakan Anti Narkoba
Minggu 24-05-2026,21:00 WIB
Pantai Panjang Bengkulu, Destinasi Gratis dengan Pesona Alam dan Sunset Memikat
Minggu 24-05-2026,20:20 WIB
BPBD Kota Bengkulu Catat Sejumlah Titik Banjir, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Minggu 24-05-2026,20:00 WIB