Jukir Nakal Bisa Dipenjara

Selasa 25-03-2014,11:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu, Selupati SH, mengatakan, setiap juru parkir (jukir) yang memungut retribusi melebihi ketentuan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum bisa berujung pidana. Pasalnya, pihaknya telah membuat kesepakatan bersama pihak kepolisian bahwa saat juru parkir nakal melakukan pemungutan diluar ketentuan, dalam langsung ditindak.  \"Silakan buat laporan resminya kepada pihak kepolisian. Kalau terbukti, bisa langsung diberikan sanksi pidana,\" katanya, kemarin. Selupati menjelaskan, sosialisasi mengenai hal ini telah berulangkali mereka kemukakan. Namun, sejauh ini, pihaknya belum menemukan adanya keberanian dari warga untuk melaporkan hal ini.  \"Kami sudah bekali semuanya dengan identitas lengkap. Silakan warga tanyakan legalitas Jukir nakal dan laporkan kalau dia melakukan Pungli,\" imbuhnya. Dari pihaknya sendiri, Selupati melanjutkan, ia akan melakukan pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) seorang juru parkir bilamana pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Menurutnya, ketegasan ini merupakan bentuk komitmen mereka untuk meningkatkan jumlah PAD dari sektor perparkiran. \"Kami siap menerima laporan kapan pun. Tapi ingat, harus disertai bukti,\" tukasnya. Semangat untuk menindak jukir nakal ini diapresiasi Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran SE. Ia mengemukakan, pemerintah dan juru parkir harus bisa bersinergi untuk bersama-sama meingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna peningkatan pembangunan di Kota Bengkulu. \"Manfaat besarnya PAD mungkin tidak terasa cepat. Tapi dimasa 5 tahun yang akan datang, kita akan menyadari betapa pentingnya PAD untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,\" ujarnya. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait