BENGKULU, BE - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu, Selupati SH, mengatakan, setiap juru parkir (jukir) yang memungut retribusi melebihi ketentuan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum bisa berujung pidana. Pasalnya, pihaknya telah membuat kesepakatan bersama pihak kepolisian bahwa saat juru parkir nakal melakukan pemungutan diluar ketentuan, dalam langsung ditindak. \"Silakan buat laporan resminya kepada pihak kepolisian. Kalau terbukti, bisa langsung diberikan sanksi pidana,\" katanya, kemarin. Selupati menjelaskan, sosialisasi mengenai hal ini telah berulangkali mereka kemukakan. Namun, sejauh ini, pihaknya belum menemukan adanya keberanian dari warga untuk melaporkan hal ini. \"Kami sudah bekali semuanya dengan identitas lengkap. Silakan warga tanyakan legalitas Jukir nakal dan laporkan kalau dia melakukan Pungli,\" imbuhnya. Dari pihaknya sendiri, Selupati melanjutkan, ia akan melakukan pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) seorang juru parkir bilamana pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Menurutnya, ketegasan ini merupakan bentuk komitmen mereka untuk meningkatkan jumlah PAD dari sektor perparkiran. \"Kami siap menerima laporan kapan pun. Tapi ingat, harus disertai bukti,\" tukasnya. Semangat untuk menindak jukir nakal ini diapresiasi Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran SE. Ia mengemukakan, pemerintah dan juru parkir harus bisa bersinergi untuk bersama-sama meingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna peningkatan pembangunan di Kota Bengkulu. \"Manfaat besarnya PAD mungkin tidak terasa cepat. Tapi dimasa 5 tahun yang akan datang, kita akan menyadari betapa pentingnya PAD untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,\" ujarnya. (009)
Jukir Nakal Bisa Dipenjara
Selasa 25-03-2014,11:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,12:22 WIB
Mulai 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Senin 19-10-2026,10:31 WIB
Osteoporosis Tak Bergejala, Patah Tulang Panggul Berisiko Fatal bagi Lansia
Senin 19-10-2026,10:54 WIB
Ramadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano
Senin 19-10-2026,12:04 WIB
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi, Lengkap dengan Filosofinya
Terkini
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB
Dinas PUPR Kota Bengkulu Tingkatkan dan Rehabilitasi Drainase Gang Merpati 18 Rawa Makmur
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB