BENGKULU, BE – Partai politik (Parpol) peserta Pemilu dan calon anggota DPD diberikan keleluasaan terkait penugasan saksi. KPU tidak membtasi jumlah saksi, tapi hanya 1 orang saksi tiap 1 parpol atau calon DPD di tiap TPS yang diakui sah. \"Untuk jumlah saksi tidak ada kita batasi, untuk jumlahnya silah masing-masing partai mau berapa. Tetapi yang dibolehkan masuk ke dalam TPS setiap partai satu saksi,\" jelas anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi . Eko mengatakan, pembiayaan honor sakasi tanggungjawab Parpol. Wacana biaya saksi dibayar negara memang pernah ada, tapi hal itu tidak disetujui. “Honor saksi tergantung dengan kebijakan masing-masing Parpol dan calon DPD, kita tidak mengaturnya,\" kata Eko. Menurut mantan ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara itu, setiap saksi dibekali pengetahuan serta pemahaman apa saja yang menjadi tugas, hak dan kewajibannya oleh Parpol. Katanya, komisioner KPU Provinsi siap memberikan materi mengenai hak-hak dari para saksi bila diminta Parpol dan calon anggo peserta pemilu legislatif di Provinsi Bengkuluta DPD. “Ada hak-hak yang harus diketahui oleh saksi. Parpol harus melakukan pembekalan terhadap saksi-saksi yang sudah direkrut tersebut,\" ungkapnya. Saksi Golkar Sementara itu, memanfaatkan jawal kampanye terbukanya, pengurus DPD Golkar Kota Bengkulu melakukan pembekalan terhadap 764 saksi. Tujuannya untuk memberikan pemahaman mengenai mengamankan dan mengawasi perolehan suara golkar nantinya. \"Kita harus membekali pengetahuan tentang tugas-tugas saksi, sehingga hari ini kita lakukan pembinan, untuk jumlahnya hampir mencapai 800 orang,\" jelas Hj Chaizurani Anwar ketua DPD Golkar Kota Bengkulu, kemarin (23/3). Dijelaskan politisi senior Golkar itu, seluruh kader beserta caleg Golkar merasa tidak efektif jika dilakukan kampanye konvoi di jalanan. Bahkan lebih efektif dilakukan dengan kegiatan seperti pembekalan saksi. Seperti pihaknya memberikan pengarahan kepada 764 orang saksi yang akan ditugaskan ke masing TPS, PPS, PPK serta KPU. “Pembekalan sendiri kita bagi dua sesi pagi dan sore,\" ungkapnya. Dikatakannya, pemateri dalam pembekalan saksi tersebut selain dari petinggi Partai Golkar, juga disampaikan oleh Panwaslu Kota Bengkulu. Tujuannya, agar para saksi memahami tugas dan fungsi pengawasan yang akan dilakukannya dalam pemungutan dan penghitungan surat suara nantinya. (320)
Saksi Bisa Tak Terbatas
Senin 24-03-2014,14:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,12:25 WIB
Pemprov Bengkulu Perkuat Program Orang Tua Asuh untuk Anak Yatim
Selasa 17-03-2026,12:12 WIB
Potensi Puting Beliung Meningkat, Ini Imbauan BPBD Lebong
Selasa 17-03-2026,12:09 WIB
Libur Sekolah, MBG Dialihkan ke Ibu Hamil dan Balita
Selasa 17-03-2026,12:17 WIB
DKP Kota Bengkulu Sediakan Lele Murah dan Bibit untuk Warga
Selasa 17-03-2026,13:37 WIB
Pemdes Karang Tinggi Tetapkan 13 KPM Penerima BLT Dana Desa 2026
Terkini
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya
Selasa 17-03-2026,16:05 WIB
Libur Lebaran, Call Center 110 Tetap Siaga 24 Jam di Bengkulu
Selasa 17-03-2026,16:02 WIB
Libur Lebaran di Pantai Panjang, Polisi Minta Wisatawan Tak Nekat Berenang
Selasa 17-03-2026,15:52 WIB
Polresta Bengkulu Sediakan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik
Selasa 17-03-2026,15:32 WIB