Peraturan Indekost Diperketat

Senin 24-03-2014,13:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemondokan DPRD Kota Bengkulu, Sofyan Hardi SE, mengatakan, pihaknya merumuskan aturan yang lebih ketat bagi seluruh pemondokan atau kos-kosan yang ada di kota ini.  Menurutnya, hal ini sangat dibutuhkan guna merespon makin maraknya kasus seks bebas dan tindakan melawan hukum lainnya yang terjadi di sebuah pemondokan atau indekost, akhir-akhir ini. \"Dalam pembahasan terbaru kami sudah menetapkan bahwa bertamu dalam kos-kosan itu harus tertib. Setiap pemilik pemondokan wajib memfasilitasi agar ada ruang untuk tamu dengan penghuni bertemu. Jadi jangan sampai ada lagi alasan tamu di bawa ke kamar karena memang hanya kamar satu-satunya ruang tempat tamu dan penghuninya bertemu,\" ujar Sofyan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Disamping itu, Sofyan melanjutkan, setiap pemondokan harus ada pihak yang bertanggungjawab. Pasalnya, berdasarkan laporan, tidak setiap pemodokan atau kos-kosan ada penanggungjawabnya. Penanggungjawab ini pada akhirnya akan memberikan laporan secara rutin kepada perangkat pemerintah setempat, memberikan pengawasan langsung di tempatnya dan menjadi mediator saat timbul permasalahan. \"Kalaupun memang misalnya pemilik kos-kosan itu pemiliknya tidak ada di Kota Bengkulu, maka dia harus menunjuk orang untuk menjadi penanggung jawab di kos-kosannya itu. Sehingga penghuninya tetap terawasi. Kalau pengawas ini tidak ada, maka bisa pemondokannya bisa saja ditutup,\" tandasnya. Pemisahan antar penghuni yang berbeda jenis kelamin, Ketua MPC Pemuda Pancasila ini melanjutkan, berlaku bukan hanya untuk pasangan non muhrim. Ketetapan ini, sampainya, juga berlaku bagi orang-orang yang berbeda jenis kelamin namun masih saudara kandung. \"Kalau tetap diperbolehkan, nanti orang bisa saja beralasan mereka bersaudara maka mereka minta diperkenankan sekamar bersama. Lagian lazim dalam sebuah rumah tangga biasanya anak-anak yang berbeda jenis kelamin itu sudah dipisahkan sejak mereka akil balig.  Kecuali mereka yang suami istri diperbolehkan setelah menunjukkan bukti nikah kepada penanggung jawab pemondokan,\" paparnya. Terpisah, Kepala Bidang Ketetiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Suardi SH MH, menyatakan, pihaknya siap menegakkan Perda tentang Pemondokan saat DPRD Kota mengesahkannya. Menurutnya, sebagaimana razia rutin yang kerap mereka laksanakan di pasar dan tempat umum lainnya, ke depan pihaknya juga akan melaksanakan giat razia di kos-kosan. \"Kita juga ikut terlibat dalam pembahasan Perda ini. Dan kita sangat mendukung. Begitu Perda ini disahkan, kita akan ikut melaksanakan sosialisasi. Setelah itu kita akan menggelar razia,\" singkatnya. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait