SELUMA TIMUR, BE - Mantan kepala desa (Kades) di salah satu desa di Kecamatan Talo Kecil, Seluma, Napis dan Sirjudin diuber polisi. Hal tersebut sebagai tindaklanjut pengusutan kasus dugaan pemalsuan dokumen pembayaran ganti rugi tanam tumbuh Rp 178,9 juta dari PTPN VII Talo-Pino. “Mereka tengah kita uber ke desa mereka. Terlebih dahulu untuk dimintai keteranggan saksi 4 orang lainnya,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Dijelaskannya, 4 orang tersebut berasal dari warga yang menerima ganti rugi sebesar Rp 178,9 juta. Sedangkan beberapa saksi lainnya telah dimintai keterangan, Selasa(18/3) lalu. Surat panggilan telah disampaikan ke alamat sejumlah saksi untuk dimintai keteranggan tersebut. “Kita juga mengharapkan saksi untuk dapat hadir pada panggilan kita, guna mempercepat proses penyidikan dan penetapan tersangka,” katanya. Dokumen yang dipalsukan itu atas nama Amran Alm dan Tarmizi (51) warga Suka Bulan. Pemalsuan ini berlatar belakang dengan pihak PTPN VII berniat untuk mengganti rugi tanam tumbuh terhadap pepohonan milik warga. Diketahui 9 orang warga yang akan diganti rugi tersebut. Hanya saja, dua orang warga atas nama Amran Alm dan Tarmizi tidak mendapatkan dana kompensasi tersebut. dan ternyata usut demi usut. Sejumlah dokumen milik kedua warga ini telah dipalsukan oleh oknum tersebut. (333)
Mantan Kades Diuber
Kamis 20-03-2014,21:21 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :