TUBEI,BE - Mencuatnya dugaan pelanggaran Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pertambangan batu bara PT Jambi Resources (PTJR) diwilayah Kecamatan Pinang Belapis menuai perhatian serius dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Lebong M Gustiadi SSos. Pimpinan dewan ini mendesak agar Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi segera mengevaluasi izin yang telah diberikan kepada PT JR tersebut. \"Sejak awal dulu, kita sudah mengingatkan mengenai dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari kegiatan ini, dan ternyata hal itu terjadi sekarang,\'\' ujar Gustiadi. Gustiadi menegaskan maslah PT JR tersebut tidak bisa didiamkan begitu saja oleh Pemkab Lebong dalam hal ini Bupati. Mengingat Bupati yang mengeluarkan izin Operasi Produksi (OP) kepada PT JR sesuai dengan Keputusan Nomor ,\'\' kata Gustoa212 tertanggal 27 Mei 2013 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Jambi Resources. Maka bupati pula yang harus mengevaluasi atau meninjau izin tersebut. Menurut Gustiadi PT JR harus diawasi secara ketat. Jika PT JR tidak patuh terhadap peraturan perizinan yang sudah di buat, maka harus ada tindakan tegas dari Pemkab Lebong. Apalagi, warga sudah mengalami kekurangan kebutuhan air bersih baik itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari maupun untuk mencukupi kebutuhan air sawah dan kolam warga. Termasuk mengenai terjadinya dugaan kerusakan lingkungan hidup. Terjadinya perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, akibat pembuangan limbah penambangan batu bara oleh PT JR. Pembuangan limbah yang diduga telah melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. \"Jika memang dalam dokumen Amdal pengecekan air itu harus dilakukan setiap bulan, artinya pihak PT JR mengabaikan apa yang sudah mereka buat sendiri. Jika hal ini saja sudah mereka abaikan, bukan tidak mungkin banyak hal lain juga ikut terabaikan,\" cetusnya. Terkait masalah PT JR ini, Gustiadi memastikan jika dalam waktu ini dewan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan (PT JR-red) terkait dengan dampak lingkungan yang terjadi disekitar wilayah pertambangan batu bara PT JR di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis. \"Kita juga akan melibatkan pihak terkait untuk mengecek ini. Jangan sampai kehadiran perusahaan justru menyengsarakan masyarakat kita yang ada disana,\" pungkasnya.(777)
Bupati Didesak Evaluasi Izin PT JR
Kamis 20-03-2014,15:49 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,11:53 WIB
PUPR Sidak Proyek, Jalan Air Kemang Dibangun Maksimal
Selasa 14-04-2026,09:39 WIB
Resmi Dilauncing, Remis Jadi Maskot MTQ-37 Seluma
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,12:04 WIB
Bupati Lebong Dorong Pelaporan Bencana Berbasis Digital
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:48 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Desa Kirim Berkas Lomba Awal Mei Mendatang
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB