TUBEI, BE - Keberadaan spanduk caleg DPR RI dan DPRD Provinsi Bengkulu di lokasi terlarang di Simpang Empat Pasar Muara Aman, kemarin mendadak hilang. Ternyata, spanduk tersebut telah diturunkan oleh pemiliknya setelah sempat heboh diberitakan media cetak dan ditegur Panwaslu Lebong. Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Junaidi SE dikonfirmasi kemarin mengatakan begitu ada berita mengenai adanya spanduk Caleg yang melanggar Panwas langsung memerintahkan Panwascam Lebong Utara menghubungi pemilik spanduk agar segera menurunkannya. Pasalnya, spanduk tersebut berada pada zona larangan pemasangan APK. \"Ya, begitu mendapatkan informasi tersebut kita langsung meminta Panwascam untuk menghubungi pemilik spanduk agar segera menurunkannya,\" ungkapnya. Selain itu, lanjutnya, dalam kasus pelanggaran pemasangan APK di zona hijau ini Panwaslu lebih mengedepankan upaya preventif sebelum melakukan upaya represif. \"Alhamdulillah, setelah kita berikan teguran mereka menurunkan sendiri spanduk tersebut. Saat saya lewat tadi (kemarin, red) spanduk itu sudah tidak ada lagi disana. Kita berharap peserta pemilu benar-benar mematuhi ketentuan mengenai zona larangan pemasangan APK yang sudah ditetapkan,\" harapnya.(777)
Diberitakan, Caleg Copot Spanduk
Kamis 20-03-2014,13:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,16:43 WIB
Sasar Habitat Gajah, Satgas Gakkum Lanjutkan Operasi Merah Putih di Mukomuko
Senin 13-04-2026,15:15 WIB
Jurnalis Bengkulu Selatan Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pembunuhan Karakter
Senin 13-04-2026,14:58 WIB
Karnaval 18 April Diprediksi Diikuti 10 Ribu Peserta, Pemkot Bengkulu Dorong Ekonomi Lewat Batik Besurek
Senin 13-04-2026,15:03 WIB
Mantan Dirut Bank Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Kredit Rp 5 Miliar
Senin 13-04-2026,16:33 WIB
Jadi Role Model, 8 Desa di XIV Koto Serentak Cairkan Dana Desa demi Akselerasi Pembangunan
Terkini
Selasa 14-04-2026,13:24 WIB
Pemkot Bengkulu Benahi Belungguk Point, Fasilitas Toilet dan Pos Jaga Segera Dibangun
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,13:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Pengaktifan Risma, Wali Kota: Bentengi Generasi Muda dari Tren Negatif
Selasa 14-04-2026,13:09 WIB
Kadis Pendidikan Kota Bengkulu Siap Jalankan Program “Green and Clean”, Fokus Kebersihan Sekolah
Selasa 14-04-2026,13:05 WIB