TUBEI,BE - Satu persatu persoalan yang ada di PT Jambi Resource (PT JR) mulai muncul ke permukaan. Setelah beberapa waktu lalu persoalan dampak lingkungan yang diduga telah mencemari dua sungai di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis memanas. Kali ini galian C milik PT JR yang berada di Sungai Mangub yang lokasinya tak jauh dari jembatan diduga ilegal atau tidak ada izin atas galian C tersebut. Seperti yang disampaikan Kades Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis, Siran, ia tidak mengetahui perihal izin galian material yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut. \"Untuk pengambilan material itu saya kurang tahu ada izinnya atau tidak. Memang untuk pengambilan material pasir dilakukan dengan menggunakan alat berat. Akibatnya jembatan lama yang ada saat ini sudah turun dan tinggal menunggu roboh lagi,\" ungkap Siran. Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Perizinan Terpadu (KPT) Kabupaten Lebong Zainal Husni Toha SH didampingi Kasi Perizinan Tertentu Andrian menjelaskan jika galian C material pasir yang diolah oleh PT JR disungai Mangub tersebut hingga saat ini belum memiliki izin. Bahkan diakuinya jika PT JR dalam tiga hari ini baru memasukkan persyaratan izin lokasi Pembuangan Tanah Penutup atau Disponal. Sedangkan untuk izin galian C tersebut pihak PT JR belum pernah mengajukan izin terkait hal tersebut. \"Tidak ada izinnya itu soal galian C, kalau izin lokas pembuangan tanah penutup iya ada dan itu baru dimasukkan tiga hari yang lalu. Dan besok (hari ini,red) kita baru akan membahas mengenai izin lokasi pembuangan tanah melalui rapat secara teknis,\" jelas Zainal. Dikatakan Zainal, untuk persoalan izin galian C yang berada didekat jembatan atau daerah aliran sungai (DAS) ada beberapa persyaratan termasuk persyaratan lokasi yang harus berada 1.000 meter ke hulu dan 500 meter ke hilir. Untuk itu, KPT berharap Dinas teknis yakni Dinas Pertambangan dan Energi segera melakukan pengecekan dan jika terbukti menyalahi aturan untuk segera dihentikan. \"Untuk galian C itu ada aturannya, seperti harus berada 1000 meter ke hulu dan 500 meter ke hilir. Nah ini informasi kalau dekat jembatan hal ini tentunya juga telah menyalahi aturan. Kita harap pihak teknis seperti Dinas Pertambangan untuk segera mengecek ke lokasi jika menyalahi aturan segera hentikan,\" tegasnya. Sementara itu, Manager Hrd And General Affairs (GA) PT Jambi Resource, Stevy Jacob ditanyai mengenai pengambilan material pasir disungai dengan menggunakan alat berat dirinya mengaku belum mengatahui soal itu. \"Saya belum tahu soal itu, nanti saya akan tanyakan dulu ke bagian teknisnya soal itu. Memang kalau untuk galian yang berada di aliran sungai tersebut harus ada izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) nya. Akan saya tanyakan nanti,\" singkat Stevy.(777)
Galian C PT JR Tak Berizin
Rabu 19-03-2014,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,21:45 WIB
SMK Negeri 3 Seluma Ikuti UKK Versi Industri untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja
Kamis 07-05-2026,10:30 WIB
HUT ke-75 Persaja, Kajari Bengkulu Selatan Tekankan Integritas dan Penegakan Hukum Humanis
Kamis 07-05-2026,10:27 WIB
Libatkan Ahli Lingkungan dan Kehutanan, Kejari Perkuat Jerat Hukum Kasus Bukit Rabang
Kamis 07-05-2026,10:45 WIB
Wabup Yevri Harap Pendapatan Daerah Meningkat Lewat Inovasi dan Sinergi OPD
Kamis 07-05-2026,10:22 WIB
Molek Masuk Jurang di Jalur Lebong Tandai Bengkulu Utara, Butuh Perhatian Pemprov
Terkini
Kamis 07-05-2026,18:44 WIB
Sengketa Lahan, Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Disegel Ahli Waris Pakai Pagar Seng
Kamis 07-05-2026,18:37 WIB
Optimalkan PAD Sektor Wisata, Disparpora Mukomuko Siapkan Peraturan Bupati
Kamis 07-05-2026,18:35 WIB
PUPR Kota Bengkulu Mulai Cicil Proyek Jalan dan Normalisasi Drainase
Kamis 07-05-2026,18:29 WIB
Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara, Ribuan Pil hingga Sajam Geng Motor Dibakar
Kamis 07-05-2026,18:25 WIB