JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan pembakaran hutan di Provinsi Riau. Kepala Negara yang sudah dua periode menjabat itu sampai-sampai mengistruksikan para tersangka untuk segera dibawa ke pengadilan. SBY mengaku sudah mendapatkan laporan terhadap perkembangan proses pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana pembakaran hutan di Riau. Ia mengaku diberitahu suda ada beberapa orang diperiksa. \"Kalau perlu pengadilan dipercepat sehingga rakyat tahu yang lalai itu benar-benar diberikan sanksi agar pelaksanaan, penindakan dan proses hukum dipercepat. Tetap adil tapi dipercepat,\" kata Presiden saat membuka rapat terbatas ekonomi di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin, (10/3). Menurut SBY, dengan proses hukum yang adil dan dipercepat, tentu akan memberikan efek jera bagi masyarakat. Sehingga ke depan, oknum-oknum tidak gampang melakukan pembakaran hutan lagi. \"Dengan demikian menimbulkan efek yang baik agar mereka tidak begitu saja merusak, membakar dan menganggu aktivitas masyarakat,\" tegas SBY. (jpnn)
Pembakar Hutan di Riau, SBY: Tetap Adil dan Dipercepat
Selasa 18-03-2014,20:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,15:22 WIB
Kebakaran Hebohkan Warga di Kebun Keling Bengkulu, Rumah dan PAUD Ludes Dilalap Api
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB