TUBEI,BE - Kasus indisipliner mantan Ketua KPU Lebong M Azhari SE MSi yang sebelumnya masih dalam pemeriksaan intensif Inspektorat Lebong ternyata sudah dilimpahkan Inspektorat ke Bupati H Rosjonsyah SIP MSi. Laporah Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus tersebut tak lama berada dimeja Bupati dan sudah kembali diturunkan ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Lebong. Inspektur Inspektorat Lebong Mirwan Effendi SE MSi belum lama ini mengakui jika LHP tersebut sudah berada pada Baperjakat Pemkab Lebong. Hanya saja, diakuinya, saat ini belum dilakukan rapat Baperjakat mengenai LHP mantan Ketua KPU Lebong yang saat ini menjadi staf di Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Lebong. \"LHP - nya sudah kita sampaikan kepada Bupati, dan informasinya saat ini LHP itu sudah turun ke Baperjakat. Belum ada rapat Baperjakat untuk membahas masalah ini,\" ungkap Mirwan sembari menjelaskan Inspektorat Lebong termasuk anggota Baperjakat Pemkab Lebong. Sayangnya, Mirwan lebih memilih bungkam ketika ditanyai mengenai rekomendasi apa yang disampaikan Inspektorat Lebong terkait dengan kasus indisipliner mantan Ketua KPU Lebong tersebut. \"Rekomendasinya, ya kita lihat saja nanti bagaimana keputusan dari Baperjakat,\" elaknya. Bila merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 10 ayat 9 huruf d disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih. Terpisah, setelah lama menghilang akhirnya Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong Munawar Azhari SE MSi buka suara. Azhari yang saat ini diketahui sebagai PNS di Bagian Umum dan Perlengkapan, terkait sanksi atas dirinya mengaku siap jika memang harus dipecat dari statusnya sebagai PNS di Kabupaten Lebong. \"Sekarangpun saya siap jika memang harus dipecat, tapi tolong jalankan sanksi dengan bijak. Jangan terkesan ada apa-apa dengan persoalan pelanggaran disiplin yang saya lakukan. Saya bisa terima sanksi apapun, asalkan lakukan dengan bijak,\" ungkap Azhari dihubungi via telpon. Menurut Azhari, dalam pemeriksaan, dirinya juga sudah menyampaikan kepada pihak Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong. Ia mau kembali aktif dan menjalankan tugas sebagai PNS. Hanya dirinya meminta untuk dipindah tugaskan ke Kelurahan terjauh dari pusat Kabupaten Lebong. Selain itu, sambung Azhari, dirinya juga meminta kepada Ipda Lebong untuk melakukan aturan serta pemberian sanksi sesuai dengan aturan kepada seluruh PNS. Jangan terkesan sepertinya hanya pelanggaran disiplin yang dilakukannya yang selalu dibesar-besarkan seperti selama ini. Sedangkan PNS lain yang juga melakukan indisiplliner seperti tidak diberi sanksi. mantan-mantan pejabat yang lainnya, Mantan Kepala DPPKAD Lebong H. BH SE MM, Mantan Kapala Dishutbun PS, SH dan beberapa mantan pejabat lainnya juga banyak yang tidak ngantor setelah mutasi selama bertahun-tahun. Tapi, sampai saat ini sepertinya tidak ada persoalan. \'\'Jangan sampai apa yang saya alami ini nantinya memunculkan pertanyaan dipublik,\" tutup Azhari.(777)
LHP Mantan Ketua KPU di Baperjakat
Selasa 18-03-2014,12:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB