Sis Rahman menjelaskan, ditolaknya seluruh gugatan yang diajukan Agusrin atas Keputusan Presiden (Keppres) nomor 40/P tahun 2012 (pemberhentian Agusrin) serta Keppres nomor 48/P tahun 2012 (penetapan Junaidi sebagai Gubernur), menurut hakim dua aturan itu sudah sesuai mekanisme dan prosedur aturan perundang-undangan yang berlaku. \"Hakim ketua mengatakan, Keppres yang diterbitkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Karena hukum yang sah adalah Kasasi bukan Peninjauan Kembali (PK). Karena PK adalah upaya hukum luar biasa,” tuturnya.
Namun demikian, Agusrin melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu. Menurut Sis Rahman, bisa saja upaya banding yang dilakukan Agusrin tersebut kembali menunda pelantikan Gubernur definitif. Karena proses hukum di PTUN menyangkut Keppres, sedangkan PK di MA menyangkut pidana yang tidak berkaitan tentang pelantikan Gubernur Begkulu definitif. “Bisa saja upaya banding itu dijadikan alasan oleh Mendagri untuk kembali menunda. Tapi saya berasumsi hal itu tidak mungkin lagi dilakukan,” tegasnya.
Menyangkut dua kali mundurnya sidang PTUN Jakarta, Komisi I menduga PTUN Jakarta ingin menunggu hasil PK di MA keluar. Karena bila PTUN Jakarta menerima gugatan Agusrin sedang PK ditolak MA, akan banyak memakan korban diinstansi PTUN Jakarta. \"Bila terjadi seperti itu, mungkin pertama kali dalam hukum tata Negara kita,\' katanya. Selain Komisi I DPRD Provinsi, sidang PTUN Jakarta kemarin juga dihadiri Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu, Riris Budiaty, SH, Kuasa Hukum Presiden selaku tergugat yang terdiri dari kuasa hukum Negara dari Kejagung, Menkum HAM dan Biro Hukum Kemendagri dan kuasa hukum Agusrin selaku penggugat.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Drs H Asnawi A Lamat, saat berada di Jakarta dipanggil oleh Dirjen Otda Prof Dr Johermansyah. Dirjen Otda mengatakan saat ini Kemendagri sedang menjemput hasil putusan MA terkait penolakan PK Agusrin. Mendagri akan segera melapor ke Presiden terkait rencanapelantikan gubernur definitif. \"Menjadi juga meminta DPRD Provinsi dan Pemprov agar mempersiapkan proses pelantikan. Sebagai bentuk bahwa, Mendagri bukti bahwa Mendagri pro aktif dan tidak diam.,\" ucap Sekprov, melalui Kadishubkominfo Provinsi Drs Eko Agusrianto.
Eko juga mengungkapkan, situasi setelah putusan PK sangat kondusif. Sebab itu, ia meminta masyarakat agar tenang dan tidak terprovokasi. Ia juga mengklarifikasi, istilah \"orang Agusrin\' dan \"orang Junaidi\". \"Karena kenyataannya tidak ada orang Junaidi atau orang Agusrin, dalam pemerintahan tidak ada blok-blok pejabat,\" katanya. Ia juga meminta agar tidak ada provokasi-provokasi yang bisa memancing keributan. \"Seperti sweeping itukan bisa menjadi pemancing,\" katanya. Melalui Eko, Plt Gubenur H Junaidi Hamsyah menyampai berterimakasih kepada masyarakat Bengkulu yang sudah menajaga stabilitas keamanan di Bengkulu. \"Soal proses hukum, dan proses pelantikan kita serahkan pada Mendagri,\" katanya.
Di sisi lain, setelah foto- foto Agusrin M Najamudin di ruang gubernur dilepas oleh aktivis anti korupsi, kemarin staf di gubernur melakukan pemasangan jam dinding bergambar Agusrin tersebut. Jam-jam Agusrin itu dipasang lagi setelah diturunkan. Dikatakan Eko, terlepas dari proses hukum yang berjalan, ia menilai Agusrin M Najamudin telah banyak berbuat di Bengkulu. \"Mari kita menghormati proses yang sedang berjalan. Meski Bapak Agusrin sudah divonis hukuman penjara empat tahun akibat perbuatan korupsi, namun tetap perlu dihargai jasa-jasanya membangun Bengkulu,\" katanya.
Sebelumnya, sejumlah aktivis antikorupsi yang terdiri dari Anggota Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bengkulu, Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu melakukan penurunan foto-foto Agusrin dari beberapa ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu. \" Hasil PK sudah incraht, sehingga tidak pantas lagi foto-foto koruptor di pajang,\" imbuhnya.(100)