TUBEI,BE - Fakta baru mulai terkuak terkait perusahaan PT Jambi Resource (PT JR) yang bergerak dibidang tambang batu bara di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis. Pada pengecekan dan pengukuran kualitas air oleh Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Lebong pada Desember lalu diketahui PH air limbah PT JR tersebut dibawah ambang batas normal, yakni asam atau mengalami penurunan kualitas air. Kondisi itu dapat berpengaruh pada lingkungan terutama biota air yang ada di dua sungai tempat pembuangan limbah batu bara PT JR tersebut. Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Lebong Zamhari SH MH melalui Kabid Lingkungan Ir Markisman Makmur didampingi Kasubbid Analisa Perizinan dan Laboratorium Rozi ST dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin membantah keras statemen Project Manager PT JR Bayu Andri ST dalam pertemuan bersama warga pada Rabu (12/3) yang mengklaim jika ada pengecekan dari BLH Provinsi dan BLHKP Lebong per 3 bulan terhadap kualitas air sungai disekitar lokasi pertambangan. \"Mana ada pengecekan dari kita, tidak benar itu yang disampaikan saudara Bayu Andri saat pertemuan dengan warga kemarin. Yang ada malah perusahaan itulah yang wajib melakukan pengecekan kualitas air dan melaporkan ke BLHKP Lebong setiap bulan,\" tegas Markisman. Diungkapkannya, semenjak dikeluarkannya izin OP PT JR tersebut, hingga saat ini pihak PT JR belum pernah melaporkan hasil pengecekan air disekitar aktifitas pertambangan tersebut. \"Belum pernah sama sekali mereka (PT JR,red) melaporkan hasil pengecekan kualitas air. Harusnya setiap bulan pengecekan kualitas air itu mereka lakukan dan melaporkannya kepada kita termasuk juga hasil pengujian kualitas air di laboratorium. Kedepan kita akan terus melakukan pengawasan terhadap kualitas air tersebut, terakhir kita datang ke situ (PT JAmbi REsources) pada Desember 2013 lalu, dari hasil pengukuran kualitas air itulah didapatkan hasil PH air dibawah normal yang artinya asam,\" ungkapnya. Selain itu, hingga berita ini diterbitkan, pimpinan PT Jambi Resource yakni Mr Lie yang dicoba dihubungi melalui ponsel tidak bisa dihubungi atau ponsel yang bersangkutan tidak dalam kondisi aktif. Langgar UU 32/2009 Disisi lain, pencemaran lingkungan yang terjadi akibat aktifitas pertambangan batu bara PT JR ini diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab akibat buangan limbah PT JR tersebut menyebabkan dua sungai yakni Sungai Udik dan Sungai Mangub menjadi tercemar dan tidak bisa lagi digunakan warga untuk kebutuhan hidup seperti mandi, cuci, air minum dan perairan sawah. Seperti yang disampaikan Ketua LSM Pusako, Rusmianto kepada BE kemarin, dari hasil pantauan lembaganya diketahui pembuangan limbah cair dari lokasi pekerjaan berupa air limbah, oli dan solar langsung dialirkan ke air Sungai Udik. Padahal seharusnya, sebelum limbah tersebut dibuang kesungai terlebih dahulu dialirkan ke kolam sedimentasi atau endapan. \"Nah ini tidak, limbah tersebut langsung dibuang ke sungai, padahal mereka sendiri sudah menyatakan siap untuk membuat kolam penampungan limbah sesuai dengan yang tertera dalam AMDAL milik mereka,\" papar Rusmianto. Selain itu, dirinya pun menjelaskan jika dalam UU 32 tahun 2009, kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup akibat dari pembuangan limbah penambangan batu bara oleh PTJR. \"Tentunya lama kelamaan ini akan menjadi ancaman bagi warga desa Ketenong II, untuk itu saya akan mengirimkan surat ke BLHKP Lebong, Dinas Pertambangan, dan Dinas Kesehatan mengenai pencemaran lingkungan yang berdampak kepada masyarakat ini,\" pungkasnya.(777)
Limbah PT JR Dibawah Normal
Jumat 14-03-2014,13:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :