KOTA MANNA, BE - Muladi (20), warga Desa Tanjung Alam, Kedurang terpaksa melaporkan Al (20), juga warga Desa Tanjung Alam ke polisi karena telah melarikan sepeda motor Honda Revo BD 2610 BN milik korban.
Diceritakan paman korban, Ari Irawan, kalau kejadian penggelapan sepeda motor itu terjadi Selasa (27/11) lalu. Saat itu terlapor datang ke rumahnya di Jalan Buldani Masik hendak meminjam sepeda motor kepada Ari Irawan. Akan tetapi Ari Irawan tidak mempunyai sepeda motor. Mengingat saat itu ada sepeda motor milik Muladi di rumahnya, maka Ari Irawan meminjamkan sepeda motor itu kepada Al.
Sebab saat itu Ari tidak menaruh curiga kepada terlapor lantaran antara terlapor dan korban satu desa. Sehinga sepeda motor itu langsung diserahkan kepada terlapor. Namun setelah sepeda motor itu diserahkan, hingga kemarin terlapor belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut. Begitu juga keberadaannya juga tidak diketahui. Sehingga korbanpun merasa kalau sepeda motor itu telah dilarikan oleh terlapor dan kemarin melaporkannya ke Mapolres BS.
Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Citra Akbar ST SIK didampingi Pjs Humas Polres, Bripka Sudarminto membenarkan kalau pihaknya sudah menerima laporan tersebut. \"Untuk laporan penggelapan sepeda motor sudah kami terima dan tengah ditindaklanjuti oleh unit Reskrim,\" ujarnya.(369)