JAKARTA, BE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan hukuman bagi perusahaan pembiayaan. Regulator industri keuangan itu menyemprit PT Diamon Jaya Multifinance lantaran tak memenuhi regulasi. Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dumoly F. Pardede mengatakan, pihaknya menilai bahwa perseroan tak memenuhi ketentuan Pasal 11, 19 ayat 1, 28 ayat 1, dan 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.024/2006 tentang penerapan prinsip mengenal nasabah bagi lembaga keuangan non-bank. Lantaran itu, otoritas pun telah menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada perseroan. “Perusahaan tersebut kini dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru,” ungkapnya. Sebelumnya, Diamon juga pernah berurusan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada 2010, Kemenkeu sempat membekukan perusahaan dan tidak membolehkan menerima kontrak pembiayaan baru. Namun, pada Maret 2011, perusahaan itu boleh kembali beroperasi seperti biasa setelah sanksi PKU dicabut. Sepanjang tahun ini OJK juga telah beberapa kali menjatuhkan sanksi pembekuan usaha kepada perusahaan pembiayaan. Pada akhir Januari lalu, OJK mengganjar PKU kepada PT Cahyagold Prasetya Finance. Dumoly mengatakan, perseroan telah melanggar sejumlah regulasi, termasuk aturan permodalan. Yakni merujuk pasal 28 ayat 1, Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Dalam beleid tersebut diterangkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memiliki modal sendiri minimal 50 persen dari modal disetor. Sesuai ketentuan, modal minimum perusahaan pembiayaan sejumlah Rp 100 miliar. “Kami sudah bertemu pemilik modal. Mereka sudah mengaku tidak sanggup (memenuhi regulasi),” ungkapnya. (gal/jpnn)
OJK Bekukan Perusahaan Pembiayaan Nakal
Jumat 14-03-2014,11:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,16:29 WIB
Ahli Konstruksi Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Pertanian Kaur di Persidangan
Kamis 30-04-2026,16:19 WIB
Kuasa Hukum Tegaskan Aktivitas Tambang Beby–Saskya Bukan Kejahatan, Murni Kerja Sama Bisnis Beritikad Baik
Kamis 30-04-2026,16:25 WIB
Ombudsman Turun Tangan, Pelayanan Haji Bengkulu Dinilai Layak, Soroti Kesiapan Tenaga Medis
Kamis 30-04-2026,11:55 WIB
BNNP Bengkulu Tangkap Dua Residivis Pengedar Sabu, Puluhan Paket Barang Bukti Dimusnahkan
Kamis 30-04-2026,16:22 WIB
Di Hadapan Hakim, Beby Hussy Curahkan Pledoi, Perjalanan Hidup, Usaha, dan Cinta untuk Bengkulu
Terkini
Kamis 30-04-2026,17:32 WIB
Kejati Bengkulu Siap Tuntaskan Perkara Tepat Waktu
Kamis 30-04-2026,16:29 WIB
Ahli Konstruksi Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Pertanian Kaur di Persidangan
Kamis 30-04-2026,16:25 WIB
Ombudsman Turun Tangan, Pelayanan Haji Bengkulu Dinilai Layak, Soroti Kesiapan Tenaga Medis
Kamis 30-04-2026,16:22 WIB
Di Hadapan Hakim, Beby Hussy Curahkan Pledoi, Perjalanan Hidup, Usaha, dan Cinta untuk Bengkulu
Kamis 30-04-2026,16:19 WIB