KOTA MANNA, BE – Proses penyidikan kasus pengadaan kecambah bibit sawit sudah tuntas (P21). Bahkan kemarin jaksa penuntut umum (JPU) sudah melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi pidsus, Adi Purnama SH MH selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, setelah berkas tersebut dilimpahkan, maka selanjutnya proses pembuktian di pengadilan Tipikor. ”Untuk sidang perdana, kami masih menunggu penjadwalan dari pihak Pengadilan Tipikor,” katanya. Menurut Adi, dalam pelimpahan berkas perkara bibit sawit kemarin. Tersangkanya tetap dua orang dan tidak ada lagi penambahan tersangka baru yakni pihak rekanan, Tomi dan pejabat pembuatan komitmen (PPK)-nya, Sopian Martony. Untuk kerugian negaranya yakni Rp 116,6 juta sebagaimana hasi audit BPKP baik itu pada saat penyelidikan mapun sebelum berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Selain itu, Adi mengatakan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, pihaknya sudah mengupayakan agar kedua tersangka mengembalikan kerugian negara tersebut. Sebab jika kedua tersangka telah mengembalikan kerugian negara, dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan putusan sanksi bagi keduanya. Akan tetapi saat itu kedua tersangka tidak bisa mengembalikan kerugian negara itu dengan alasan tidak memiliki uang sebagaimana jumlah kerugian negara tersebut. ”Kami sudah upayakan agar kedua tersangka mengembalikan kerugian negara, namun keduanya tidak mampu mengembalikannya sehingga hal itu menjadi dasar pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis bagi keduanya,” terang Adi.(369)
Tersangka Bibit Sawit Segera Diadili
Kamis 13-03-2014,11:54 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,11:54 WIB
Bakal Berakhir 30 Juli, Pemprov Bengkulu Desak Pusat Perpanjang dan Perluas Inpres Pulau Baai
Rabu 15-07-2026,14:43 WIB
MPLS Dimulai, Pemkot Bengkulu Terjunkan Tim Pengawas ke Sejumlah Sekolah
Rabu 15-07-2026,14:24 WIB
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengemasan Ulang Minyakita, Terdakwa Siapkan Eksepsi
Rabu 15-07-2026,13:39 WIB
Terungkap di Persidangan, Latifa Ambil Uang Perusahaan Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta Sekali Ambil
Terkini
Rabu 15-07-2026,18:00 WIB
Gaji Telat Dibayar dan Dimutasi Sepihak, Karyawan PT Bengkulu Samudra Teknik Lapor Disnakertrans
Rabu 15-07-2026,17:36 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Tinjau MPLS, Tekankan Pentingnya Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
Rabu 15-07-2026,14:43 WIB
MPLS Dimulai, Pemkot Bengkulu Terjunkan Tim Pengawas ke Sejumlah Sekolah
Rabu 15-07-2026,14:41 WIB