TUBEI,BE - Meskipun sesuai dengan aturan jaminan pelaksana dan jaminan uang muka dapat segera dibayarkan paling lama 14 hari setelah mengirimkan persyaratan, namun hingga saat ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lebong belum menerima kepastian kapan perusahaan asuransi membayarkan jaminan klaim terhadap peroyek pengerjaan jalan yang bermasalah pada tahun 2013 lalu. Nilai klaim itu mencapai Rp 3,46 miliar. Dijelaskan Kepala Dinas PU Ir Eddy Ramlan MT didampingi Kabid Bina Marga (BM) Ferdian Agustian ST melalui Kasubid Bina Marga Toton Wijaya ST, \'\'Jaminan proyek pengerjaan jalan yang bermasalah pada tahun 2013 lalu diklaim ke dua perusahaan asuransi yaitu Videi dan Parolamas.\'\' Untuk Parolamas total klaim jaminan pelaksana dan jaminan pelaksana sebesar Rp 885,630 juta untuk tiga perusahaan yaitu CV. Selamat Sentosa, CV Manggar Permata dan CV Putra sago Mandiri. Sementara jaminan pelaksana dan jaminan uang muka di Videi sebesar RP 2,575 miliar untuk lima perusahaan yaitu Karya Multi Mandiri, Slamat Utama Tehnik, Zuti Jaya Mandiri, Selamat Sentosa dan Putra Daerah. Ditambahkan Toton, untuk Parolamas sendiri pada tanggal 7 Februari lalu sudah mengirimkan surat dengan nomor BKL/PR-096/UM/11/2014 tentang pembayaran klaim surety bond untuk paket pekerjaan TA 2013 di Dinas Pekerjaan Umum bidang Bina Marga Lebong, dimana dalam surat tersebut Prolamas mengaku tinggal menunggu persetujuan direksi dan akan segera dilakukan pembayaran. \"Sementara untuk Videi baru minggu kemarin melakukan pengecekkan fisik langsung kelokasi sebagai syarat melengkapi persyaratan pencairan,\" jelas Toton. Sejauh ini, lanjut Toton, pihaknya hanya bisa menunggu dan diharapkan kepada dua perusahaan tersebut untuk segera membayarkan jaminan uang jaminan dan uang jaminan pelaksanaan tersebut. \"mudah-mudahan saja jaminannya dapat segera dicairkan dan nantinya jaminan tersebut akan langsung dikirim ke rekening Khas daerah,\" kata Toton. 5 Perusahaan Belum Bayar Denda Sementara itu, dari proyek pengerjaan jalan tahun 2013 lalu yang bermasalah, sejauh ini masih ada 5 perusahaan yang masih belum membayar denda keterlambatan dari pengerjaan proyek tersebut. Lima Perusahaan tersebut PT Karya multi Mandiri dengan denda sebesar Rp 164,482 juta, PT Slamat Utama Tehnik dengan denda sebesar Rp 91,379 juta. Kemudian PT Zuti Jaya Menpawa dengan denda sebesar Rp 60,622 juta, CV slamat Sentosa Rp 81,270 juta0 dan CV Putra Daerah dengan denda sebesar Rp 105,567 juta. Dijelaskan Toton jika pada tanggal 18 Februari 2014 yang lalu pihaknya sudah mengirimkan surat penagihan yang kedua kali kepada masing-masing perusahaan untuk segera membayarkan denda keterlambatan tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari perusahaan terkait. \"Kita masih menunggu itikad baik dari masing-masing Perusahaan untuk membayarkan denda keterlambatan tersebut. Jika tidak dalam waktu dekat ini kita akan kembali melayangkan surat penagihan untuk yang ketiga kalinya,\'\' katanya. Selain itu juga perusahaan yang bermaslah pada tahun 2013 ini juga sudah di Black List beserta direkturnya sehingga tidak akan mendapatkan proyek pekerjaan lagi pada tahun ini.(777)
Klaim Proyek Bermasalah Rp 3,46 M
Selasa 11-03-2014,15:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :