Mojok, 6 Ditangkap, 2 Tersangka Sajam

Selasa 11-03-2014,14:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE -  Enam remaja ABG (anak baru gede) terpaksa diamankan di Mapolsek PUT.  Mereka terdiri dari 3 perempuan sebut saja Kuntum (14)  warga Desa Muara Telita, Mawar (15) warga Desa Tanjung Sanai  dan Bunga (16) warga Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding Kecamatan Padang Ulak Tanding.  Sedang 3 lainnya adalah laki-laki, diantaranya Heri Padli bin Saipul (19) warga Desa Air Apo, Ependi alias Li bin Yus (22) warga Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang dan Heri (17 ) warga Desa Ulak Tanding Kecamatan Padang Ulak Tanding.  Mereka ditangkap karena Nyaloi (berpacaran) di tempat gelap, di belakang salah satu Sekolah Dasar di Desa Taba Tinggi, Jumat malam (7/3) pukul 22.30 WIB. Saat itu kebetulan anggota Buser dari Polsek PUT sedang melakukan patroli malam.  Saat digerebek, ditemukan senjata tajam jenis pisau, yang berada di pinggang Heri Padli warga Desa Air Apo dan Ependi alias LI warga Desa Taba Padang.  Akibatnya, kedua remaja itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang Ulak Tanding, sejak Minggu malam (9/3) bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam serta dijerat Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1952 tentang senjata tajam (Sajam).  Sedangkan 4 rekannya dipersilakan pulang setelah diberi pembinaan. Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH melalui Kapolsek PUT, Iptu. Miza Yanti Karleni didampingi Kanit Reskrim, Ipda. Jarkoni membenarkan penangkapan kedua remaja tersebut. Dijelaskannya, RE dan HP ditangkap dalam operasi cipta kondisi yang digelar anggota Polsek Padang Ulak Tanding. Saat diamankan kedua remaja itu sedang berpasang-pasangan di tempat gelap. Setelah diperiksa, keduaya kedapatan membawa sajam yang diselipkan di pinggang. \"Keduanya diamankan di tempat berbeda, bersama pasangan masing-masing mojok di tempat gelap,\" terangnya. HP diamankan di seputaran Kelurahan Pasar PUT persisnya di belakang sebuah toko percetakan PUT. Saat itu, petugas curiga dengan keberadaan HP bersama rekan wanitanya yang mojok di tempat gelap. Saat didatangi, HP dan rekan perempuannya sedang bermesraan. Namun, perhatian petugas akhirnya beralih saat memeriksa tubuh HP ternyata ditemukan sajam jenis pisau. Tak pelak HP pun langsung diamankan petugas dan langsung digelandang ke Mapolsek PUT. Di lokasi berbeda, peristiwa serupa juga terjadi saat mengamankan RE. Sama halnya dengan HP, awalnya petugas curiga dengan aktivitas RE bersama rekan perempuannya yang sedang mojok. Namun petugas juga menemukan sajam yang diselipkan di pinggang RE. Awalnya, dua pasangan remaja ini digelandang ke Mapolsek PUT. Namun setelah didata dan dipanggil orang tua, 2 orang perempuan rekan RE dan HP akhirnya dilepaskan dan dilakukan pembinaan. Sedangkan, RE dan HP harus menghadapi proses hukum karena melanggaran Undang- Undang senjata tajam. \"Seperti kita ketahui, jalan lintas Curup – Lubuk Linggau sangat rawan penodongan menggunakan senjata tajam. Termasuk juga tindak kriminal seperti pemalakan mobil atau motor yang melintas. Kedua remaja ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa, menyimpan atau menguasai senjata tajam bukan pada peruntukkannya,” jelas Miza. (999/cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait