CURUP, BE - Pelaku money politic yang menggunakan uang atau sogokan barang dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih pada pemilihan umum agar memilih calon tertentu bisa dikenakan hukuman pidana. Hal itu ditegaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Surso kepada wartawan disela kegiatan deklarasi pemilu damai, Minggu (09/03) di Curup. \"Nantikan ada Gakumdu (penegak hukum terpadu) terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian KPU dan Panwaslu akan dianalisa jenis pelanggarannya, dan bisa saja pelaku money politik dikenakan hukuman pidana biasa terkait pemilu,\" tegas Kapolres. Bukan hanya pemberi uang, penerima uang dari kegiatan money politik jika terbukti juga bisa dipidanakan sesuai bukti-bukti yang ada nantinya. Karena itu, Kapolres berharap masyarakat tidak terpancing untuk menerima uang dari calon tertentu dengan maksut yang tidak baik. \"Silakan saja dilaporkan jika ditemukan kegiatan money politic, jika terbukti berdasarkan analisis gakumdu, bisa kita tindak tegas pelaku dan penerimanya,\" ungkap Kapolres. Hal senada juga disampaikan Bupati Rejang Lebong H. Suherman, SE MM dengan tegas meminta masyarakat tidak mengorbankan diri kepada calon yang menggunakan uang untuk bisa terpilih sebagai anggota legislatif. \"Jangan mau dibeli oleh uang calon legislatif, sudah jelas niatnya tidak baik kalau sudah menggunakan uang untuk terpilih,\" katanya. Bupati juga mengingatkan para calon legislatif dan tim suksesnya tidak menggunakan cara curang untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. \"Kita ingin menjaga kondisi tetap aman, sosialisasikan apa yang akan dilakukan jika terpilih jangan menjelekkan calon lain apalagi menggunakan politik uang,\" pintanya. (999)
Money Politic, Dipidana
Senin 10-03-2014,12:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :