CURUP, BE - Pelaku money politic yang menggunakan uang atau sogokan barang dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih pada pemilihan umum agar memilih calon tertentu bisa dikenakan hukuman pidana. Hal itu ditegaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Surso kepada wartawan disela kegiatan deklarasi pemilu damai, Minggu (09/03) di Curup. \"Nantikan ada Gakumdu (penegak hukum terpadu) terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian KPU dan Panwaslu akan dianalisa jenis pelanggarannya, dan bisa saja pelaku money politik dikenakan hukuman pidana biasa terkait pemilu,\" tegas Kapolres. Bukan hanya pemberi uang, penerima uang dari kegiatan money politik jika terbukti juga bisa dipidanakan sesuai bukti-bukti yang ada nantinya. Karena itu, Kapolres berharap masyarakat tidak terpancing untuk menerima uang dari calon tertentu dengan maksut yang tidak baik. \"Silakan saja dilaporkan jika ditemukan kegiatan money politic, jika terbukti berdasarkan analisis gakumdu, bisa kita tindak tegas pelaku dan penerimanya,\" ungkap Kapolres. Hal senada juga disampaikan Bupati Rejang Lebong H. Suherman, SE MM dengan tegas meminta masyarakat tidak mengorbankan diri kepada calon yang menggunakan uang untuk bisa terpilih sebagai anggota legislatif. \"Jangan mau dibeli oleh uang calon legislatif, sudah jelas niatnya tidak baik kalau sudah menggunakan uang untuk terpilih,\" katanya. Bupati juga mengingatkan para calon legislatif dan tim suksesnya tidak menggunakan cara curang untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. \"Kita ingin menjaga kondisi tetap aman, sosialisasikan apa yang akan dilakukan jika terpilih jangan menjelekkan calon lain apalagi menggunakan politik uang,\" pintanya. (999)
Money Politic, Dipidana
Senin 10-03-2014,12:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,16:59 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di JTTS Meningkat, HK Catat Lonjakan Hingga 50 Persen
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB
Pemerintah Pastikan Haji 2026 Aman, CJH Bengkulu Diminta Tak Terpengaruh Isu Global
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB