BENGKULU, BE - Hengky Mulyadi (58), warga Jalan Kali Judan Indah 6 Blok E 12 A, Kota Surabaya, Jawa Tengah, mendatangi Mapolda Bengkulu pada (9/3). Ia melaporkan tindak pidana penggelapan sebuah ruko di Jalan Hibrida Raya, Gading Cempaka, Bengkulu yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisianh, KT pada Desember 2013 lalu. Kronologisnya, korban telah memberi kuasa atas sebuah ruko di TKP untuk menjualnya. Setelah terjual pada Desember 2013 lalu, uang hasil penjualan tidak kunjung diberikan kepada korban. Sehingga korban mendatangi kediaman pelaku untuk menagih, akan tetapi hasilnya juga tidak ada. Hal ini membuat korban merasa dirugikan oleh pelaku. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Mapolda Bengkulu untuk mendapatkan keadilan. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiiyanto SH melalu Kasubdit BiD Penmas Kompol H Mulyadi membenarkan laporan korban. \"Hingga saat ini kasus masih dalam penyelidikan kami, dan kita segera memproses kasus tersebut,\" kata H Mulyadi.(cw3)
Oknum Anggota Polisi Dilaporkan
Senin 10-03-2014,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 28-08-2026,16:04 WIB
Ribuan Jamaah Gema Salawat untuk Negeri di Masjid Raya Baitul Izzah Bengkulu
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB
Zulhas Targetkan Pembenahan Tata Kelola MBG Sebelum 20 Oktober 2026
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sabtu 29-08-2026,12:48 WIB
Ekoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat
Terkini
Sabtu 29-08-2026,12:56 WIB
Industri Minyak Atsiri Indonesia Makin Wangi di Pasar Global
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,12:48 WIB
Ekoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB