BENGKULU, BE - Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran SE, mengatakan, Pemerintah Kota dan pedagang 3 pasar untuk duduk bersama. Kebersamaan itu menurutnya merupakan salah satu alternatif solusi, untuk menuntaskan polemik tingginya tarif Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. \"Kalau kami tidak keberatan Perda ini direvisi. Kalau memang tarifnya memberatkan, mari kita dialogkan berapa tarif yang wajar. Dan kami minta Pemkot bisa menerima apapun masukan pedagang saat mereka menyampaikan aspirasi nanti,\" ujar Irman, kemarin. Irman menjelaskan, Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar bukanlah Perda yang berasal dari DPRD Kota Bengkulu semata-mata. Menurutnya, Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar ini dibahas secala kolektif antara legislatif dan eksekutif. \"Itu susunan Perdanya yang buat eksekutif. Kemudian mereka bersama-sama kita membahas dan disahkan bersama. Kalau kepala daerah tidak setuju, sebuah Perda tidak bisa disahkan,\" sampainya. Irman menegaskan, pihaknya tidak pernah menyetujui Perda tersebut sampai Pemerintah Kota dapat membersihkan pasar tradisional dari segala macam bentuk pungli. Syarat lainnya, Irman melanjutkan, tarif yang diterapkan untuk pedagang harus berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan pasar yang prima. \"PAD-nya bukan untuk pemerintah semata. Tapi dikembalikan untuk memelihara dan memugar pasar agar menjadi lebih tertata, rapi dan nyaman. Tapi kalau tarif yang ada pun dirasa keberatan, kami siap melakukan revisi,\" ungkapnya. Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Setda Kota, Dr Salahuddin Yahya MSi, berkata, bilamana pedagang merasa keberatan dengan Perda Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, maka pedagang bisa mengusulkannya untuk diubah kepada DPRD Kota Bengkulu. \"Pemerintah Kota sifatnya hanya menjalankan Perda. Penertiban Satpol PP dan harga tarif itu bagian dari pelaksanaan Perda. Bukan berdasarkan instruksi walikota atau kepala Satpol PP,\" katanya. Salahuddin menambahkan, konflik memang bisa selalu terjadi bilamana penyusunan Perda tersebut tidak mengakomodir keinginan pedagang. Dia berujar, seharusnya dewan dapat menampung aspirasi pedagang terlebih dahulu sebelum Perda tersebut dilahirkan. \"Karenanya kedepan harus diingat, memilih wakil rakyat selalu memiliki konsekuensi,\" urainya. Sementara sejumlah pedagang memastikan akan berhenti berjualan selama 3 hari. Para pedagang satu suara menuntut agar tarif retibusi pelayanan pasar direvisi sesuai dengan kesanggupan mereka. \"Kalau kenaikkannya hanya 50 persen atau 100 persen sih okey. Tapi kalau mencapai 300 persen kami tidak sanggup,\" kata Hikmah, salah satu penjahit di Pasar Minggu. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu tidak dapat dikonfirmasi mengenai hal ini. Sebelumnya ia menegaskan, pihaknya tetap akan menerapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan menyiapkan alternatif tempat bagi pedagang yang ingin menggunakan kios/lapak/los dengan tarif yang rendah. \"Kalau tidak mau kelas I kita siapkan kelas II. Tarifnya lebih murah,\" katanya. (009)
Pemkot dan Pedagang Diminta Duduk Bersama
Minggu 09-03-2014,16:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :