Wamenkum HAM Denny Indrayana menyambut baik putusan PK koruptor Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin. Dengan ditolaknya PK Agusrin, maka politikus Partai Demokrat (PD) itu sudah secara sah tidak mengemban jabatan orang nomor 1 Bengkulu tersebut.
\"Jadi artinya putusan presiden yang memberhentikan Gubernur Bengkulu dianggap sah. Kita harus syukuri sama-sama PK yang bersangkutan ditolak oleh MA,\" kata Denny di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/11).
Denny berharap agar Mendagri langsung melantik Gubernur Bengkulu sementara. Hal ini perlu segera dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di provinsi yang bertetangga dengan Sumatera Selatan tersebut.
\"Dengan keputusan PK di MA dan penolakan seluruh gugatan di PTUN yang kuasa hukumnya Prof Yusril tentu tidak ada alasan lagi untuk memberhentikan yang bersangkutan,\" ucapnya.
Denny pun memuji putusan MA yang menolak permohonan PK terpidana korupsi Rp 20 miliar ini. Putusan ini sangatlah mendukung gerakan anti korupsi.
\"2 putusan hukum terhadap Agusrin ini menguatakan gerakan antikorupsi,\" tutup Denny.
Sebelumnya diberitakan, dengan ditolaknya PK ini maka Agusrin M Najamudin harus mendekam di penjara sesuai putusan kasasi MA yaitu 4 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti korupsi dengan kerugian uang negara Rp Rp 20,16 Mililar.
Putusan kasasi MA ini membalik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memutus bebas Agusrin. Saat itu, majelis hakim PN Jakpus yang diketuai oleh Syarifuddin membebaskan Agusrin. Agusrin dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006.(net)