KPT Keluarkan 7 Izin Galian C

Sabtu 08-03-2014,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

AMEN,BE - Kendatipun saat ini Kabupaten Lebong belum memiliki Peraturan Daerah tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun pada tahun 2013 lalu Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Lebong telah mengeluarkan sebanyak 7 izin galian c dibeberapa wilayah. Kepala KPT Lebong Zainal Husni SH didampingi Kasi Perizinan Tertentu Andrian Asitiawan SH kepada BE baru-baru ini menjelaskan, 7 izin galin C yang sudah dikeluarkan itu diantaranya adalah perpanjangan izin galian C jenis koral di Desa Talang Ratu seluas 388 Ha, perpanjangan izin galian C jenis pasir di Desa Selebar Jaya seluas 4 hektar, perpanjangan izin galian C jenis pasir di Desa Suka Sari seluas 0,5 hektar, perpanjangan izin galian C jenis pasir di Desa Kutai Donok seluas 1,5 hektar. Sedangkan penerbitan izin galian C baru diantaranya galian c jenis koral di Desa Selebar Jaya seluas 1,10 Hektar, galian C jenis batu gunung di Desa Karang Tinggi dengan luas 1 hektar dan galian C jenis pasir di Desa Suka Sari seluas 1 hektar. \"Izin yang kita keluarkan baru izin galian C saja, karena untuk izin pertambangan rakyat (IPR) kita belum memiliki Perda nya,\" ungkapnya. Ia juga menyebutkan jika pengeluaran izin ini dilakukan sesuai dengan izin teknis yang dikeluarkan oleh SKPD teknis, baru kemudian pihaknya menindak lanjuti dengan mengeluarkan izin yang dimaksud. \"Tahapan keluarnya izin ini, kita adalah yang terakhir dari tahapan keluarnya izin. Untuk PT Jambi Resources izin yang sudah dikeluarkan adalah izin produksi, sedangkan untuk PT TME izinnya baru izin eksplorasi dan saat ini masih dalam proses,\" singkatnya.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait