BENGKULU, BE - Persidangan dugaan korupsi pengadaan mesin triplek di Kabupaten Kepahiang kembali digelar, kemarin (6/3).
Dalam sidang yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB tersebut, para terdakwa masih saling bantah dan memberikan keterangan.
Aksi saling bantah tersebut, membuat majelis hakim yang diketuai oleh Sulthoni SH MH marah dan memperingatkan para terdakwa. \"Kalian ini disumpah. Saya ingatkan, kalau memberikan kesaksian palsu, hukuman 9 tahun menanti kalian,\" ancam Sulthoni.
Dalam persidangan itu, Titi Sumanti mengatakan mengenal Deki Meridian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sejak tahun 2011 pada acara yang diadakan oleh Koperasi Satmakura. Sedangkan, Deki mengaku dikenalkan oleh M Zairin selaku Kadispeindag Kabupaten Kepahiang di kantornya.
\"Itu tidak benar, saya kenal Deki di sosialisasi Satmakura. Waktu itu saya diundang karena saya punya lahan, untuk diberi bibit sengon gratis,\" kata Titi.
Titi juga membantah membeli tiket berbarengan dengan Deki dan Zairin saat berangkat ke Jakarta. Dia mengaku membeli dengan Caca. Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah dan membeberkan barang bukti. Tiket elektronik tersebut berisi 3 nama dengan kode booking yang sama. Hal itu mematahkan statemen Titi yang mengatakan membeli tiket sendiri. \"Saya berangkat ke Jakarta untuk menjenguk anak saya yang kuliah disana,\" kata Titi.
Tak hanya itu, Titi juga membantah pernah memiliki brosur mesin triplek. JPU mengatakan, menemukan brosur di dalam kamar Titi Sumanti saat melakukan penggeledahan. Penggeladahan itu sah, karena JPU melibatkan unsur pejabat sekitar. \"Tidak, saya tidak tahu dan tidak pernah lihat brosur mesin triplek,\" bantah Titi.
Sementara Andi Wijaya selaku Dirut PT Wijaya Cipta Perdana mengatakan PT-nya telah dipinjam oleh Titi untuk mendapatkan proyek pengadaan mesin triplek. Namun, dia tidak memiliki surat perjanjian hitam di atas putih. Hal itu karena, dia telah mengenal lama Titi serta Titi juga menjanjikan beberapa proyek kepadanya. \"Saya dijanjikan 6 persen keuntungan, selain itu ada lagi proyek lain,\" jelas Andi.
Dia mengaku diberikan uang sebesar Rp 20 juta oleh Titi saat dana sebesar Rp 2,3 miliar cair. Uang itu dimasukkan Titi ke dalam dua kantong asoy hitam dan langsung diobawa ke dalam mobil. Namun, terakhir uang Rp 20 juta itu dianggap sebagai hutang kepada Titi. Mendengar hal itu, hakim tidak percaya. \"Anda ini kayak dihipnotis saja. Apa cerita ini anda karang-karang,\" tanya hakim kepada Andi.
Sementara Deki membantah pernyataan Titi yang pergi ke Jakarta hanya untuk duduk-duduk saja di PT Tripol. Dijelaskan Deki, tejadi diskusi antara mereka terkait proyek pengadaan mesin triplek. Namun, Titi selalu saja membantah dan mengatakan hal itu tidak benar. \"Saya ke PT Tripol hanya duduk-duduk saja, kebetulan saya numpang dengan Zairin kesana, karena waktu itu sudah sore, saya takut untuk ke kos anak saya yang berada di hutan kayu, sekalian menghemat,\" kata Titi. (cw5)