Pungli Sertifikasi Mandeg

Jumat 07-03-2014,11:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) tunjangan sertifikasi guru di SMAN I Lebong Utara yang ditangani Inspektorat Lebong terkesan hilang ditelan bumi. Penaganan masalah ini mandeg pasca dikembalikannya uang pungutan yang dilakukan oleh oknum pejabat di SMAN I Lebong Utara. Bahkan, hingga saat ini sanksi terhadap pelaku dugaan Pungli sertifikasi guru tersebut makin tak jelas. Dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin, Inspektur Inspektorat Lebong Mirwan Effendi SE MSi mengaku belum mengetahui mengenai dugaan Pungli tersebut. Apalagi, saat ini dirinya baru menjabat sebagai Inspektur IPDA Lebong. \"Nanti saya coba cek lagi dengan Irban yang menangani masalah tersebut,\" janji Mirwan. Mirwan memastikan mengecek ulang hasil penyelidikan dalam kasus ini. Jika nantinya dari hasil penyelidikan terbukti ada oknum yang sengaja menarik tunjangan sertifikasi tersebut, Inspektorat bakal merekomendasikan kepada Bupati Lebong mengenai sanksi yang harus dijatuhkan pada pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. \"Ya kita lihat dulu berkas hasil penyelidikan yang sudah dilakukan. Jika memang terbukti bersalah, tentu akan ada sanksi disiplin yang harus dijatuhkan kepada oknum tersebut,\" tegasnya. Sekedar mengingatkan, mantan Inspektur Inspektorat Lebong H Kadirman SH MSi yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Setdakab Lebong mengakui  telah tuntas memeriksa pihak terkait dalam kasus ini, termasuk diantaranya Kepsek SMAN I Lebong Utara. Bahkan, saat itu Inspektorat berencana menyerahkan LHP kasus tersebut kepada Bupati Lebong. \"Dari keterangan Kepsek SMAN I Lebong Utara dalam pemeriksaan yang kita lakukan, ia mengakui ada pungutan sejumlah uang terhadap guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi, tetapi katanya itu adalah kesepakatan bersama,\" ungkapnya. Disisi lain, Kadirman juga menambahkan kendati uang Pungli tersebut sudah dikembalikan kepada masing-masing guru, namun sanksi akan tetap diberikan kepada yang bersalah sesuai dengan PP 53 tahun 2010.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait