TUBEI,BE - Hingga saat ini amanat Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) belum sepenuhnya dipatuhi oleh Pemkab Lebong. Bagaimana tidak, hingga saat ini Lebong belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hal inilah diduga menjadi penyebab munculnya konflik antara warga dengan perusahaan terkait dengan izin pertambangan yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Lebong terhadap sejumlah perusahaan pertambangan yang ada. Kabag Hukum Setdakab Lebong Supriono SH saat dikonfirmasi BE kemarin mengakui hingga saat ini Perda tentang WPR tersebut belum ada. Meski demikian, ia menjelaskan draft rancangan Perda tersebut sudah ada. \"Kalau Perda itu memang saat ini kita belum ada, namun beberapa waktu lalu kita sudah melakukan pembahasan terhadap draft rancangan perda tersebut,\" katanya. Sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dalam pasal 174 disebutkan peraturan pelaksanaan UU ini harus telah ditetapkan dalam waktu 1 tahun sejak UU ini diundangkan. Ditanyai mengenai ketidakpatuhan Pemkab Lebong terhadap UU Nomor 4 tahun 2009 tersebut, Supriono Pemkab Lebong tidak bisa mengikuti amanah UU tersebut. Pasalnya, proses pembuatan Perda ini cukup panjang. \"Meski demikian kita tetap berupaya semaksimal mungkin, agar Perda WPR ini sudah dapat disahkan dalam tahun ini juga,\" jelas Supriono. Ditambahkannya, draft raperda mengenai WPR ini rencananya dibawa bersama tim asistensi dari Pasca Sarjana Universitas Bengkulu (UNIB). \"Ini dilakukan untuk memastikan korelasi antara draft raperda yang ada dengan aturan hukum diatasnya. Sehingga, saat Raperda ini kita ajukan ke DPRD Lebong proses pembahasannya pun diharapkan tidak terlalu lama agar sudah dapat disahkan dalam tahun ini,\" pungkas Supriono.(777)
Perda WPR Tak Kunjung Dibuat
Jumat 07-03-2014,11:24 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,09:55 WIB
John Herdman Bikin Kejutan! Laurin Ulrich Masuk Skuad Timnas, Pelatih Singapura Kaget
Jumat 25-09-2026,09:47 WIB
Target Pendidikan Gratis Prabowo Butuh Rp302 Triliun, Anggaran DPR Baru Rp5 Triliun
Jumat 25-09-2026,10:08 WIB
5 Parfum Pria dengan Aroma Memikat, Nomor 3 Bikin Susah Move On!
Jumat 25-09-2026,10:19 WIB
Sering Dianggap Bawa Sial, Begini Sebenarnya Hukum Menabrak Kucing dalam Islam
Jumat 25-09-2026,10:12 WIB
Apakah Bepergian Saat Hari Jumat Membatalkan Kewajiban Salat Jumat? Ini Penjelasan Lengkapnya
Terkini
Jumat 25-09-2026,17:22 WIB
APBD Perubahan Bengkulu 2026 Disepakati, Belanja PPPK Mulai Diakomodasi
Jumat 25-09-2026,17:19 WIB
Pemprov Bengkulu Tindak Lanjuti Aspirasi Hari Tani, Konflik Agraria Jadi Perhatian
Jumat 25-09-2026,17:17 WIB
Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Pemkot Paparkan Pengelolaan Mess Pemda hingga Strategi Pendapatan Daerah
Jumat 25-09-2026,17:12 WIB
Bengkulu Jadi Lokasi Peluncuran Wajib Halal Oktober, UMKM Didorong Segera Sertifikasi
Jumat 25-09-2026,17:07 WIB