PNS Wajib Bayar Pajak

Kamis 06-03-2014,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang Pribadi E-Filing Tahun Pajak 2014, harus disampaikan secara rutin, sesuai dengan peraturan yang ada. E-filing ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan kapan saja dan dimana saja dengan menggunakan  perangkat elektronik internet. Kepala Dispenda Kisro Zanito Ssos MM mengatakan, masyarakat masih minim pengetahuan terkait perpajakan. Padahal peningkatan pajak akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Pajak wajib dibayarkan oleh seluruh lapisan masyarakat, baik itu dari golongan PNS dan swasta. \"Kita tidak ingin warga kita tidak taat menjalankan kewajibannya membayar pajak. Semua kegiatan itu ada pajaknya, dan melalui Dispenda akan menyampaikan tahunan pajak ini secara rutin ke pemerintah,\" kata Kisro. Sekda BU, Said Idrus Albar MM meminta SKPD  tidak malas membayar pajak. Selain menambah pendapatan daerah, hal itu akan membiasakan PNS memungut pajak melalui pembidangan SKPD masing-masing. Sebagaimana diketahui PNS itu malas memungut pajak, yang harus dilaporkan melalui Dispenda. \"PNS itu ada semua, yang malas ya PNS, yang tidak mentaati peraturan ya PNS, jadi PNS jangan malas, pajak itu wajib dibayarkan, untuk menambah PAD,\" tegasnya. Ia juga mengatakan, malasnya para SKPD mentaati perpajakan, akan menjadi temuan BPK. Pun begitu Sekda mengakui semua pajak setiap SKPD sudah dibayarkan. \" Sejauh ini tidak ada temuan BPK soal pajak, saya hanya ingin memotivasi para PNS jangan malas,\" tandas sekda. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait