TUBEI, BE - Fakta baru terkuak dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan Tahun Anggaran 2008/2009 dengan terdakwa mantan Kadis Diknaspora Lebong DH, PPTK GOR SU serta Ketua dan Sekretaris Tim PHO NM dan SW. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu beberapa waktu lalu terkuak jika dana GOR sebesar Rp 2,3 miliar sempat dititipkan kepada mantan Kepala DPPKAD Mustarani Abidin SH MSi yang saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Bengkulu Utara. Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus, Rizal Edison SH, dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi PNS di DPPKAD Gunadi SE terdapat perbedaan keterangan antara saksi Gunadi dengan laporan hasil audit BPKP Bengkulu dalam pembangunan GOR tersebut. \"Dari versi Gunadi, uang tersebut dijelaskan dititipkan ke rekening pihak ketiga bukan atas nama Mustarani Abidin, sementara dari hasil audit BPKP uang itu berada dalam rekening pihak ketiga atas nama Mustarani Abidin yang saat itu menjabat sebagai Kepala DPPKAD,\" jelas Rizal. Karena terjadi perbedaan keterangan tersebut maka direncanakan dalam persidangan yang akan datang akan dihadirkan mantan Kepala Unit Bank BPD Muara Aman Kihajar Umar sebagai saksi. \"Ini sesuai dengan permintaan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Benhkulu terkait perbedaan keterangan tersebut,\" lanjut Rizal. Sementara itu, pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (10/3) mendatang pihaknya akan mengahdirkan Mantan Bupati Lebong Drs H Dalhadi Umar Bsc MSi, Mantan Ketua DPRD Lebong H Armansyah Mursalin SE dan Mnatan Sekda Lebong Drs H Sulhadie Eddy Irha. \"Mereka akan hadir dalam persidangan sebagai saksi, saat ini kita tengah menyiapkan surat panggilannya,\" pungkas Rizal.(777)
23 M “Dititip” di Rekening Mustarani?
Kamis 06-03-2014,14:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :