Seluma dan Kaur Usul 4.921 CPNS

Kamis 06-03-2014,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Dibukanya kesempatan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini tidak hanya dimanfaatkan pemerintah Provinsi Bengkulu dengan mengajukan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan -RB). Namun kesempatan itu juga dimanfaatkan sejumlah Pemerintah Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu. Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Seluma dan Kaur sudah mengajukan usulan penerimaan CPNS tersebut, bahkan telah menyampaikan formasinya ke Kemenpan yang ditembuskan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Berdasarkan tembusan yang diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kaur mengusulkan penerimaan CPNS sebanyak 600 orang. Dengan rincian formasi tenaga guru sebanyak 242 orang, kesehatan 129 orang dan tenaga teknis 229 orang. Sedangkan usulan yang diajukan Pemdakab Seluma cukup banyak, yakni mencapai 4.321 CPNS. Usulan itu untuk tenaga guru SD, SMP, dan SMA. Selain itu juga terdapat tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Dengan demikian, total usulan dari 2 kabupaten itu mencapai 4.921 CPNS. \"Usulannya sudah disampaikan ke Kemenpan dan tembusannya juga disampaikan ke BKD provinsi,\" kata Kepala BKD Provinsi, Tarmizi BSc, SSos kepada BE, kemarin. Dengan sudah diajukannya formasi CPNS oleh Kabupaten Seluma dan Kaur itu, maka sudah ada 4 kabupaten yang mengajukan usulan formasi CPNS 2014 ke Kemenpan. Menurutnya, yang diajukan pemerintah kabupaten itu baru usulan dan belum diketahui berapa jumlah yang diterima oleh pihak kemenpan dan RB. Karena penetapan formasi berdasarkan hasil analisis jabatan dan kebutuhan akan CPNS oleh masing-masing pemdakab. ”Belum tentu semua usulan itu disetujui, bisa jadi usulan akan berkurang,\" ujarnya. Bagi pemerintah daerah yang belum mengajukan usulan penerimaan CPNS tersebut, menurutnya masih ada waktu 3 hari lagi. Karena batas waktu penyampaian usulan CPNS ditunggu paling lambat 10 Maret besok. \"Kalau sampai tanggal 10 ini tidak juga menyampaikan usulan, dianggap tidak mengusulkan. Dan pihak Kemenpan akan memproses hanya yang mengajukan usulan saja,\" tukasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait