Sidang Korupsi Triplek BENGKULU, BE - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mesin triplek di Kabupaten Kepahiang kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa atas terdakwa lainnya atau dikenal dengan istilah saksi mahkota. Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Sulthoni MH itu, terjadi selisih keterangan antar saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi mahkota pada sidang tersebut. Diantaranya, M Zairin selaku Kadisperindag UKM Koperasi Kabupaten Kepahiang, Andi Wijaya selaku Direktur Umum PT Wijaya Cipta Perdana, Deki Meridian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Titi Sumanti. Pada sidang tersebut terjadi perbedaan keterangan antara Zairin dan Deki. Zairin mengatakan mesin triplek tersebut diuji coba setelah dana sebesar Rp 2 miliar lebih itu dicairkan. Sedangkan Deki mengatakan mesin itu sudah diuji coba sebelum dana tersebut dicairkan. Hakim menyetujui keterangan Deki. \"Nah, itu baru benar (keterangan Deki), kalau diuji coba sesudah dana cair. Kalau ternyata mesin rusak, siapa yang akan bertanggung jawab,\" tanya hakim kepada Zairin. \"Kami telah membuat kesepakatan dengan pihak ketiga, kalau rusak, pihak ketiga yang bertanggung jawab,\" jawab Zairin kemudian. Pada sidang itu, Zairin juga sempat ditegur oleh hakim karena berjanji akan buka-bukaan. Namun Zairin lebih banyak menjawab singkat dan cerita yang keluar dari pertanyaan hakim. \"Saudara jangan cerita yang lain-lain, kalau mau rusak rusak sekalian, kalau mau benar-benar sekalian. Kalau mau cerita yang lain-lain, resikonya pada saat putusan,\" tegurnya. (cw5)
Saksi Selisih Keterangan
Rabu 05-03-2014,09:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :