Hari Ini Rapat Ganti Rugi SDN 62

Selasa 04-03-2014,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Hari ini, tim Badan Lelang Negara Kota Bengkulu menggelar rapat perdana penentuan harga ganti rugi lahan SDN 62 yang menjadi sengketa. Hadir sebagai perwakilan Pemerintah Kota diantaranya Asisten I Setda Kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Bagian Pemerintahan Setda Kota dan Bagian Hukum Setda Kota. Rapat ini juga akan melibatkan 3 ahli waris Atiyah, sang pemilik lahan. \"Rapatnya diruangan saya,\" kata Asisten I Setda Kota, Dra Rosmidar, kemarin. Menurutnya, Pemerintah Kota tetap berkomitmen membayar ganti rugi lahan Atiyah tersebut. Karenanya Rosmidar berharap tidak ada penyegalan SDN 62 lagi. Ketentuan jumlah ganti rugi lahan tersebut, lanjutnya, saat ini sepenuhnya diserahkan kepada Badan Lelang Negara Kota Bengkulu. Usai penetapan harga oleh Badan Lelang Negara tersebut, Rosmidar menyatakan, Pemerintah Kota akan langsung melakukan pembayaran kepada para ahli waris tersebut. \"Dalam rapat ini kita berharap sudah mendapatkan kata sepakat berapa tarif yang harus dibayar Pemerintah Kota. Setelah rapat, kita akan mengkondisikan penyelesaian administrasinya,\" ucap Rosmidar. Asisten I Rosmidar tak menampik kemungkinan Pemerintah Kota membayar lebih dari Rp 500 juta yang sudah dialokasikan dalam APBD 2014. Namun penetapan harga tersebut sudah harus diputuskan dalam rapat bersama hari ini. \"Kita memang wajib menambah anggaran kalau kurang. Misal tim menetapkan harganya lebih dari itu, oke, kita akan bayar,\" ujarnya. Ahli Waris Yakin Menang Ahli waris yakin menang atas sengketa tanah Sekolah Dasar Negeri 62 (SDN 62) Kota Bengkulu yang terjadi dengan Pemerintah Kota Bengkulu saat ini. Pasalnya, merekamemiliki sertifikat tanah yang sah. Sementara, pemerintah kota Bengkulu tidak mempunyai surat pendukung. Meskipun inspektorat meragukan Atiyah sebagai pemilik tanah. \"Data yang ada terkait tanah ini akan dilaporkan ke Polda. Kami sudah memegang kebenarannya dari Polda, Ibu saya Atiyah juga sudah diperiksa,\" ungkap Miryanuddin (59). Terkait nilai ganti rugi, ia menyerahkan sepenuhnya kepada adiknya, Fisharman. Namun, dikatakannya, nominal harus didasarkan atas kesepakatan bersama, bukan sepihak. Pihak ahli waris juga membuka peluang penawaran harga kepada pemkot Bengkulu. Dengan catatan, penawaran tersebut masuk akal. \"Misal, kami kan mengajukan Rp 1 juta per meternya, ditawar setengah, inikan masih rasional. Tapi kalau cuma dibayar Rp 500 juta, ini kan tidak wajar,\" tambahnya. Pastikan KBM Lancar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudataan Kota Bengkulu, Drs Gianto memastikan penyegelan SDN 62 tidak akan terjadi lagi. \"Persoalan penyegelana SDN 62 sudah diserahkan ke tim dan saat ini masih dalam proses penyelesaian, dan itu sudah menjadi ranah dan kewenangan  tim pemda kota,\" tegas Gianto saat dikonfirmasi BE kemarin. Dari pertemuan beberapa waktu lalu, kata Gianto pemilik lahan menyatakan tidak akan melakukan penyegelan ulang. Dengan begitu kegiatan belajar mengajar tidak akan terganggu, dan ujian sekolah dalam waktu dekat pun akan tetap berjalan aman dan lancar. (009/247/Cw5)

Tags :
Kategori :

Terkait