BENGKULU, BE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta kepada terdakwa cabul, Pandu Irawan (17). Vonis ini satu tahun lebih rendah dari tuntutan JPU, Yordan Mahendra Betsy SH yang menuntut agar terdakwa dihukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang PN yang digelar kemarin (3/3), dengan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH. \"Dengan ketentuan bila denda tidak dapat dibayar, terdakwa harus menjalani 2 bulan latihan kerja,\" ujaer Masriati. Didalam dakwaan jaksa, terdakwa menyetubuhi seorang anak bawah umur berinisial SN (14). Kronologis kejadian ungkapkan berawal saat korban menginap kos-kosan temannya di Kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu. Selain korban ikut menginap juga 3 orang saksi dan terdakwa Pandu. Tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB, korban terbangun mendapati terdakwa sedang mengisap lem aibon. Terdakwa membujuk agar korban mau mencoba mengisap lem aibon itu. Lalu korban termakan bujuk rayu terdakwa, sehingga mengisap lem aibon tersebut. Melihat korban dalam kondisi terpengaruh lem aibon itu, terdakwa langsung melancarkan aksinya membujuk korban untuk berhubungan badan. Korbanpun tidak kuasa melawan keinginan terdakwa karena dalam pengerah lem aibon, sehingga tindakan cabul tersebut dapat dilakukan oleh terdakwa. (320)
Terdakwa Cabul Divonis 4 Tahun
Selasa 04-03-2014,09:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB