BENGKULU, BE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta kepada terdakwa cabul, Pandu Irawan (17). Vonis ini satu tahun lebih rendah dari tuntutan JPU, Yordan Mahendra Betsy SH yang menuntut agar terdakwa dihukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang PN yang digelar kemarin (3/3), dengan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH. \"Dengan ketentuan bila denda tidak dapat dibayar, terdakwa harus menjalani 2 bulan latihan kerja,\" ujaer Masriati. Didalam dakwaan jaksa, terdakwa menyetubuhi seorang anak bawah umur berinisial SN (14). Kronologis kejadian ungkapkan berawal saat korban menginap kos-kosan temannya di Kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu. Selain korban ikut menginap juga 3 orang saksi dan terdakwa Pandu. Tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB, korban terbangun mendapati terdakwa sedang mengisap lem aibon. Terdakwa membujuk agar korban mau mencoba mengisap lem aibon itu. Lalu korban termakan bujuk rayu terdakwa, sehingga mengisap lem aibon tersebut. Melihat korban dalam kondisi terpengaruh lem aibon itu, terdakwa langsung melancarkan aksinya membujuk korban untuk berhubungan badan. Korbanpun tidak kuasa melawan keinginan terdakwa karena dalam pengerah lem aibon, sehingga tindakan cabul tersebut dapat dilakukan oleh terdakwa. (320)
Terdakwa Cabul Divonis 4 Tahun
Selasa 04-03-2014,09:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:41 WIB
KONI Provinsi Bengkulu Bidik 6 Emas di PON 2028, Atlet Berprestasi Disiapkan Masa Depan
Kamis 27-08-2026,13:49 WIB
Didukung 53 Personel, Damkar Mukomuko Masih Terkendala Armada dan Pos
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB