BENGKULU, BE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta kepada terdakwa cabul, Pandu Irawan (17). Vonis ini satu tahun lebih rendah dari tuntutan JPU, Yordan Mahendra Betsy SH yang menuntut agar terdakwa dihukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang PN yang digelar kemarin (3/3), dengan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH. \"Dengan ketentuan bila denda tidak dapat dibayar, terdakwa harus menjalani 2 bulan latihan kerja,\" ujaer Masriati. Didalam dakwaan jaksa, terdakwa menyetubuhi seorang anak bawah umur berinisial SN (14). Kronologis kejadian ungkapkan berawal saat korban menginap kos-kosan temannya di Kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu. Selain korban ikut menginap juga 3 orang saksi dan terdakwa Pandu. Tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB, korban terbangun mendapati terdakwa sedang mengisap lem aibon. Terdakwa membujuk agar korban mau mencoba mengisap lem aibon itu. Lalu korban termakan bujuk rayu terdakwa, sehingga mengisap lem aibon tersebut. Melihat korban dalam kondisi terpengaruh lem aibon itu, terdakwa langsung melancarkan aksinya membujuk korban untuk berhubungan badan. Korbanpun tidak kuasa melawan keinginan terdakwa karena dalam pengerah lem aibon, sehingga tindakan cabul tersebut dapat dilakukan oleh terdakwa. (320)
Terdakwa Cabul Divonis 4 Tahun
Selasa 04-03-2014,09:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,18:51 WIB
Kendaraan Lewati Tol Trans Sumatera Meningkat Saat Libur Panjang
Minggu 05-04-2026,18:57 WIB
Lebong Dilanda Banjir Akibat Sungai Meluap
Minggu 05-04-2026,18:41 WIB
Camat Penarik Minta Desa Segera Susun Perubahan APBDes 2026
Minggu 05-04-2026,18:37 WIB
Atlet Bengkulu dan Kepahiang Dominasi Latihan Bersama Perbakin, Ini Daftar Juaranya
Minggu 05-04-2026,18:43 WIB
Satelit Pantau 'Titik Panas' di TPA Mukomuko, KLH Investigasi Dugaan Pembakaran Limbah Medis
Terkini
Senin 06-04-2026,17:06 WIB
Wali Kota Bengkulu Ancam Tarik Paksa Mobil Dinas Tak Terawat
Senin 06-04-2026,17:04 WIB
Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Senin 06-04-2026,16:10 WIB
Mahasiswa Tri Muda Demo DPRD Bengkulu, Bakar Ban hingga Siapkan Tali Tambang
Senin 06-04-2026,16:03 WIB